Pelaku Pengancaman Brimob di Muna Dikenakan Pasal Berlapis

Kapolres Muna, AKBP Yudith.S. Hananta.Sik yang ditemui diruang kerjanya, foto : Bensar

Kapolres Muna, AKBP Yudith.S. Hananta.Sik yang ditemui diruang kerjanya, foto : Bensar
Kapolres Muna, AKBP Yudith.S. Hananta.Sik yang ditemui diruang kerjanya, foto : Bensar

Raha, Koran Sultra – Pelaku Pengejaran Anggota Brimob menggunakan senjata tajam di Kabupaten Muna kini harus berurusan dengan hukum.

Tak tanggung – tanggung, para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres Muna, AKBP Yudith.S. Hananta.Sik yang ditemui diruang kerjanya selasa 14/06 mengatakan sejumlah pelaku telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

” LA dan IP (inisial) kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 368 ayat 1 dan UU darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun dan UU melawan aparat kepolisian.”ujar Kapolres Muna.

Para Pelaku ini ditangkap dengan barang bukti dua parang samurai,dan satu keris. Insiden pengancaman anggota Brimob yang bertugas di Kabupaten Muna ini terjadi pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 17. 00 wita di RM Ardesa depan Alun Alun kota Raha.

Kapolres mengatakan kejadian ini tidak berkaitan dengan Pilkada, “tentunya kejadian ini diluar dari rana politik pilkada Muna, pelaku melawan dan mengejar anggota memakai senjata sajam.”pungkasnya.

Kata , Mantan Kaden Gegana Satbrimob Polda Sultra ini, saat kejadian tersebut mereka ditegur oleh anggota,disebabkan duduk berkumpul kumpul,apa lagi suasana yang tidak kondusif bisa terjadi konflik, namun mereka membatah perintah itu,lalu mengejar polisi.

“kedatangan brimob di Muna karena dihadirkan oleh negara, untuk menjaga stabilitas kemanan,bukan brimob yang dikejar atau mengejar masyarakat.”tegasnya.

Kontributor : Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *