Dengar Pendapat, Camat Ueesi Tantang DPRD Koltim

Komisi I DPRD Koltim dengan Masyarakat Desa Watumendonga saat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Koltim. Foto: Dekri

Komisi I DPRD Koltim dengan Masyarakat Desa Watumendonga saat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Koltim. Foto: Dekri
Komisi I DPRD Koltim dengan Masyarakat Desa Watumendonga saat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Koltim. Foto: Dekri

Tirawuta, Koran Sultra -Ancaman jemput paksa yang ditebar DPRD Koltim terhadap Camat Ueesi, Husain dianggap salah kaprah. Camat yang rangkap sebagai Pj Kades Watumendonga itu tidak akan gentar dengan ancaman tersebut.

Dia justru kembali menantang dewan ihwal kewenangan jemput paksa. Karena kata dia dewan bukan penegak hukum yang punya kewenangan melakukan jemput paksa. Apalagi dirnya dilarang bupati untuk mengindahkan panggilan dewan.

“Saya sudah tanya pak bupati. Dikatakan saya tidak usah menghadiri panggilan tersebut. Saya diarahkan bupati untuk berkoordinasi dengan sekda sebagai pembina pegawai,” argumentasinya.

“Sepengetahuan saya yang biasa memanggil atau jemput paksa kejaksaan atau polisi,” tandasnya.

Dia mengatakan dirinya yang tidak tahu mengenai kewenangan DPRD soal jemput paksa. Tapi dirinya hanya biasa mendengar dan melihat yang selalu dijemput paksa hanya orang-orang yang melakukan kesalahan yang begitu fatal. Atau mereka yang terlibat persoalan hukum.

Dewan tidak punya kewenangan untuk melakukan jemput paksa sebab ia tidak melakukan pelanggaran apapun.

Soal rangkap jabatan sebagai Pj Kades Watumendonga, ia mengklaim dibenarkan undang-undang.

“Apa unsur sehingga saya dikategorikan rangkap jabatan. Jabatan yang saya emban saat ini sesuai dengan ubdang-ubdang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” paparnya.

Anggota DPRD Koltim, Jabal merasa terganggu dengan pernyataan koleganya ihwal ancaman jemput paksa dan lapor polisi terhadap Husain karena tak mengindahkan panggilan dewan.

“Siapa yang bilang kalau DPRD pernah mengatakan akan menjemput paksa. DPRD bukan penegak hukum,” tanya Jabal kepada Husain saat hearing di Sekretariat DPRD Koltim, kemarin.

Anggota DPRD Koltim, Irwansyah mengatakan persoalan ini sebenarnya tidak akan sampai di DPRD bila Husain cepat menemui masyarakat.

“Persoalan ini tergantung dari camatnya untuk memberikan klarifikasi. Karena masyarakat tidak lagi mempersoalkan camat rangkap jabatan. Tapi yang dipersoalkan pergantian aparat perangkat desa,” ujar politisi PPP itu.

Ditempat itu, Sekretaris BPMD Koltim, Arisman berjanji akan menyelesaikan persoalan pergantian aparat perangkat desa. Karena dalam aturan, kata dia tindakan itu menyalahi aturan bila pengganti perangkat desa diambil dari daerah lain.

Dia meminta camat memperbaiki dan berkoordinasi kepada masyarakat. Soal rangkap jabatan, kata dia itu sudah dibenarkan oleh undang-undang. Tidak ada larangan camat menjadi Pj Kades.

Kontributor : Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *