Raha, Koran Sultra – Pro dan Kontra terkait hasil Pemilihan Suara Kepala Daerah bukanlah suatu yang baru, Begitu pula Pilkada di Kabupaten Muna yang sudah dua kali dilakukan PSU.
Dan pada PSU Jilid II ini, Bawaslu Sultra menilai pelaksanaan PSU di Kabupaten Muna yang dilaksanakan pada 19/06 minggu kemarin telah sesuai dengan prosedur.
“pelaksanaan PSU di Muna saya kira kita melihat dalam pengawasan sudah berdasarkan aturan ” ujar Hamiruddin Udu Ketua Bawaslu Sultra, Selasa (21/6) usai rapat pleno rekapitulasi di KPU, dihadapan sejumlah awak media.
Adanya insiden warga yang menyalurkan hak pilihnya di TPS 4 Kelurahan Wamponiki yang bertempat di gedung SOR dan Sempat ricuh dengan pihak penyelenggara akibat tidak diberikan hak surat panggilan (C.6) padahal mereka memiliki identitas dan terdaftar dalam DPT, menurutnya hal itu semestinya dilakukan mengacu pada aturan yang berlaku.
“saya kira kemarin sudah disepakati, tentunya kita mengacu pada UU, selagi pemilih terdapat dalam DPT, DPPH dan DPTB2 itu punya hak pilih. ” ujar, Ketua Bawaslu Sultra ini.
Saat Pelaksanaan PSU Bawaslu Propinsi bersama Bawslu RI juga ikut melakaukan pematauan di TPS 4 Wamponiki
Terkait adanya penolakan oleh Anggota KPPS yang menolak untuk menandatangani berita acara Kata Bawaslu, anggota KPPS yang tidak mendatangani berita acara, tidak ada soal, karena tingkatan KPU sudah mendatangani itu juga sudah korum.
“itu hak KPPS kalau tidak mendatangani berita acara, karena masi ada tingkat KPU kabupaten walaupun ketua dan satu anggota yang tanda tangan dinyatakan syah dalam berita acara pleno rekapitulasi.” ujar.
Salah Satu komisioner juga tidak mendatangani pleno hasil rekapitulasi tingkat KPU.
Kontributor : Bensar