Raha, Koran Sultra – Tersangka Pengedar Narkoba Dirck reiymon (Emon) bin B.Jonas pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Raha pada selasa 28/06 di Vonis bebas.
Sebelumnya tersangka Emon dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal primer 114. Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, subsider pasal 127 ayat 1 huruf a dengan denda Rp,1 miliar. Dengan ancaman Hukuman 12 Tahun penjara.
Sejumlah bukti – bukti diajukan oleh Jaksa Penuntut dan diantaranya 5 bungkus Paket kecil narkoba jenis sabu – sabu, meski begitu PN Raha memvonis bebas tersangka.
Atas Putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Raha mengajukan Kasasi, hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Raha, Badrut Tamam saat diwawancarai wartawan Rabu 29/06 diruang kerjanya.
“kita hormati putusan pengadilan, dan saya serahkan sepenuhnya dengan penilaian masyarakat. ” ujar Pria yang akrab disapa BT ini.
Selain Kasasi terhadap Vonis yang dijatuhkankan pada emon, Kejaksaan juga mengajukan banding atas Putusan PN Muna terkait Vonis tersangka Ikbal yang dituntut dengan ancaman 10 tahun penjara divonis 4 tahun dan punya kaitan dengan emon, begitu juga dengan Vonis Kaswan dengan ancaman 7 tahun dijatuhi hukuman 1 tahun, punya kaitan dengan Sri Rahayu yang didakwakan jaksa 10 tahun, putus dipengadilan menjadi 4 tahun.
“ini semua kasus narkoba,yang diputuskan oleh PN, setelah melakukan kasasi kami banding di Mahkamah Agung (MA) dan semua memiliki bukti.” Ujarnya berjanji akan bertindak tegas dalam memberantas Narkoba.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Raha, Pihaknya dalam upaya pemberantasan narkoba juga dibantu oleh Unsur muspida, “ untuk memberantas Narkoba Kabupaten Muna ini wilayahnya tidak cukup luas, hanya ada empat dermaga diantaranya dermaga Tampo,Raha,Wamengkoli dan dermaga tondasi.” Ucapnya
Kontributor : Bensar