Cukai Kendari Dinilai Kecolongan, LSM Bakal Lapor Ke Dirjen Bea dan Cukai
Kolaka, Koran Sultra – Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat di wilayah Sultra, terkejut dengan adanya temuan di salah satu merek Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), pasalnya ada yang janggal di pita cukai pada Rokok tersebut, dengan merk yang sama, isinya pun sama banyak , namun yang berbeda adalah harga yang tertera di pita cukai tersebut, yang satunya tertera harga Rp. 10.250,- isi 20 Batang, pajak Rp.245/Batang, dan Kode Jenis hasil tembakau SPM Artinya dalam Kemasan berisi 20 Batang, dan Rokok yang satunya memakai Pita panjang seperti yang digunakan Rokok Kretek pada umumnya harga yang tertera pun Rp. 3.700,- isi 12 Batang, Pajak Rp.80/Batang dan Kode Jenis Hasil Tembakau SKT artinya Isi dalam kemasan 12 batang.
Bahkan Tin (45) masyarakat yang melihat dan mengalami hal ini mengemukakan kepada awak media bahwa Rokok yang memakai pita cukai isi 12 ini sudah lama beredar, bahkan dia juga bingung karena Rokok yang dibelinya sama Merek dan isi kemasannya, tapi pita cukainya beda, sudah beberapa kali didapatnya di Daerah Kolaka timur, bahkan dia Juga pernah membeli di Daerah Kendari, “Lamami saya lihat ini rokok pernah sa beli di warung waktu di daerah koltim itu tahun lalu, baru-baru ini juga sa beli di unaaha dan pondidaha” Katanya.
Secara sederhana dapat dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai di dalamnya. Pabrik rokok telah menalangi konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah pada saat membeli pita cukai yang terdapat pada kemasan rokok tersebut. Untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok menambahkan besaran cukai tersebut sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok tersebut, namun menjadi Pertanyaan Besar Pada Petugas Bea Cukai Pabean C Kendari, mengapa pita cukai yangditempelkan Pada Merk Rokok tersebut diduga tidak sesuai beredar bebas di Wilayah Sultra, peredaran bukan hanya Puluhan Dus namun dari informasi yang dihimpun Investigasi Jurnalis Koran Sultra, merek Rokok dengan pita cukai yang diduga melenceng yang masuk sudah menggunakan Container yang diindikasi berisi Ratusan Dus.
Ini Merupakan Kerugian Negara tergolong cukup Besar, untuk itu beberapa dari beberapa LSM yang sudah mengantongi Barang Bukti dari Merk Rokok yang sama namun Pita Cukainya berbeda, mengharapkan agar kiranya KPPBC Madya Pabean C Kendari segera melakukan tindakan tegas, dan juga Penyitaan bahkan Pemusnahan Barang tersebut, agar tidak ada indikasi Cukai Melakukan Pembiaran atas Aksi Kejahatan ini.
Sejumlah LSM Juga mengomentari hal ini, dan bahkan secara konsorsium, mereka akan mengajukan Laporan langsung Ke Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, karena kalau Keadaannya seperti ini masih terus berlanjut sama halnya menambah jumlah Kerugian Negara dalam setiap Peredarannya “Yah kalau Terpublisnya berita ini lantas tidak ada Gerakan dari Petugas Bea Cukai Kendari, Maka Kami secara consorsium akan melaporkan Pelanggaran ini Ke Dirjen Bea dan Cukai di pusat karena jelas Pita Cukai tersebut pastilah dari Pihak Bea dan Cukai, sembari kami akan melanjutkan Investigasi bila nantinya ada indikasi lain seperti pembajakan Merk” Ujar Andy salah satu Anggota LSM.
Kontributor : Apriyanto