Naas, Jenguk Keluarga di Kolut Gadis Asal Kendari di Perkosa

ilustrasi

Ilustrasi
Ilustrasi

Lasusua, Koran Sultra – Miris benar yang dialami gadis inisial IA (23) Warga Jalan Oikumene no 175 Kelurahan Mandonga Kota Kendari, sudah motor mogok malah diperkosa.

Kasat Reskrim Kolut Iptu Fitrayadi yang ditemui dikantornya mengatakan, Peristiwa ini terjadi Kamis (14/6) saat korban IA bersama temannya AB perjalanan dari kota kendari menuju Kecamatan Lasusua dengan menggunakan motor, tiba-tiba di puncak gunung Tamborasi perbatasan Kolaka–Kolaka Utara motor yang dikendarainya Mogok.

“ Motornya mogok Di Desa Walasiho Kecamatan Wawo Kolaka Utara” katanya

Tambahnya, Dalam waktu yang hampir bersamaan muncul mobil yang dikemudikan oleh Amiruddin (31) bersama temannya RS usai mengantar pemetik cengkeh di kolaka menuju Lasusua Kolaka Utara. “ Amiruddin Warga Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua singgah dan menolong dengan cara motor korban dibawa oleh teman pelaku (RS) dan berboncengan dengan teman korban (AB) yang tidak mau meninggalkan motornya, sedangkan AI (korban) ikut bersama pelaku Amiruddin diatas mobil menuju Lasusua” ujar Fitrayadi mantan Kapolsek Rante Angin ini.

“ Pada saat melintas dilokasi Ex tambang jalur dua Potoa Desa Sulaho sekitar 12 kilo meter dari Kota Lasusua, tiba-tiba tersangka Amiruddin membelokkan mobilnya dan memaksa AI (Korban) tetapi tidak jadi tindakan pemerkosaan karena korban mengamuk, sehingga tersangka meminta maaf dan keduanya melanjutkan perjalan menuju rumah keluarganya korban (AI) diKota Lasusua” katanya menceritakan kronologis kejadian.

Setelah tiba dikota Lasusua Tersangka bukannya mengantar Kerumah keluarga Korban, “ namun mengarah kejalan gunung lasitarda di Desa ponggiha Kecamatan Lasusua. Sesampai digunung lasitarda tersangka mengatakan kepada sikorban bahwa jalan ini buntu, gelap dan tidak ada rumah warga, sehingga tersangka turun dari mobil dan menarik korban disemak-semak dan terjadi pemerkosaan sekitar pukul 19.30 wita” sambung Kasat Reskrim menuturkan.

Usai melakukan pemerkosaan tersangka singgah di warung untuk membeli air mineral, disitulah korban berteriak dan ditolong oleh warga, sementara pelaku Amiruddin digiring ke Polres Kolaka Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diancam pasal 285 dengan ancaman 5 tahun penjara. beber Fitrayadi.

Kontributor : Israil Yanas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *