PDAM Koltim Nunggak Rp. 1 Miliar di PDAM Kolaka

Drs. Achmad Peokan saat diwawancarai di ruang kerjanya photo : Apriyanto

Dua Kali Di Surati, Dirut PDAM Koltim Tidak Ada Respon

Drs. Achmad Peokan saat diwawancarai di ruang kerjanya photo : Apriyanto
Drs. Achmad Peokan saat diwawancarai di ruang kerjanya photo : Apriyanto

Kolaka, Koran Sultra – Sebelum Kabupaten Kolaka timur dimekarkan Tahun 2013 silam, Tagihan Rekening air PDAM Kolaka yang berada di wilayah kolaka timur, dananya belum masuk kedalam Rekening Bank PDAM Kolaka oleh karena itu tagihan tersebut tercatat sebagai piutang berdasarkan temuan hasil audit BPKP, namun dirut PDAM Kolaka Timur beranggapan itu dapat di hapuskan.

Nuryani,SE Bidang Keuangan PDAM Kolaka, menjelaskan, Piutang rekening Air yang tercatat Per desember 2013 berkisar 1.M, dan itu adalah aktiva lancar yang tidak bisa dihapuskan, “ berbeda dengan Aktiva Tetap seperti Bangunan dan Peralatan Perpipaan yang boleh diserah terimakan. tagihan rekening air itu adalah aktiva lancar jadi tidak dapat dihapus, dan selama itu belum dibayarkan maka tetap tercatat sebagai piutang kecuali Bangunannya bisa diserahkan” jelasnya.

Surat pertama dilayangkan pada februari lalu dengan tembusan Kepada Pemda Kolaka timur beserta DPRD Kolaka timur, PDAM kolaka menunggu balasan surat yang disertai bukti tagihan yang belum terbayarkan tersebut namun hingga dibulan juni belum ada balasan justru Direktur Utama PDAM Kolaka Timur memberikan jawaban yang Kurang baik melalui via cellular kepada Direktur Umum PDAM Kolaka.

Sementara itu tanggapan Direktur Utama PDAM Kolaka memberikan Penjelasan Kepada Awak Media, membengkaknya utang PDAM Kolaka itu salah satunya Tagihan rekening air yang berada dikolaka timur berdasarkan temuan BPKB dalam hasil auditnya, dan temuan BPKP tersebut 2013 sebelum Pemekaran Jadi utang yang membengkak itu karena tagihan air dikolaka timur berdasarkan temuan BPKP dengan nilai yang cukup besar sekitar 1M. ujar Drs. Achmad Peokan 12/07.

Lanjut Peokan mengharapkan PDAM Kolaka timur segera menyadari, dan menunjukkan tanggung jawab bila perlu Pihak PDAM Kolaka timur bisa mengajukan Proposalnya ke Pemda agar dibantu untuk menyelesaikan Utang rekening air tersebut “ kan mereka dapat ajukan proposal ke Bupati Kolaka timur agar dibantu karena itu adalah Perusahaan milik Pemerintah Kolaka timur sendiri” katanya.

Seperti baru-baru ini, utang rekening air PDAM kabupaten Kolaka Utara yang menyadari kewajiban untuk membayar lunas diansur ke PDAM Kolaka yang masih menjadi Hak atas Tagihan Rekening air tersebut, lagi pula Pihak PDAM Kolaka tidak mendesak membayar sekaligus, akan tetapi dengan system di ansur beberapa kali tidak menjadi masalah kita juga kan memberikan kebijakan tidak harus bayar sekaligus, “ karena kita tau itu nominal yang cukup besar di ansur pun itu tidak apa-apa, jika tidak ada kesadaran maka kami menyerahkan sepenuhnya kepada BPKP umtuk menindak lanjuti temuannya, dan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku” tutup peokan.

Kontributor : Apriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *