KPU Muna Bacakan Hasil Perolehan Suara Di 321 TPS Di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi

Sulemen Loga,” Paslon No 1 Unggul 33 Suara Dari Dokpil”

Raha, Koran Sultra – Selasa (19/7) Mahkamah Konstitusi ( MK) sekitar pukul 14.30 WIB, akhirnya resmi menggelar sidang untuk mendengar keterangan laporan dari para pihak tentang hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Muna.

Sidang yang dipimpin Ketua MK Prof DR. Arief Hidayat itu berlangsung sekitar satu jam setengah. Dalam sidang itu, MK meminta semua pihak yaitu Bawaslu Provinsi Sultra, KPU Muna, paslon nomor 1 Ir LM Rusman Emba, ST – Ir H Malik Ditu, M.Si, dan paslon nomor 3 dr H LM Baharuddin, MKes – H La Pili, SPd.

” Sidang yang dipimpin Ketua MK Prof DR Arief Hidayat dipercepat satu jam dari jadwal semula. Sidang dimulai jam 14.30 WIB. Dalam sidang ini KPU Muna diminta MK melaporkan hasil pilkada Muna secara keseluruhan. Pada sidang sidang sebelumnya KPU Muna tidak pernah diminta membacakan hasil pilkada Muna. Tapi karena Ketua MK yang minta dibacakan, akhirnya KPU Muna yang diwakili Andi Arwin membacakan hasil pilkada Muna di 321 TPS se – Kabupaten Muna dengan perolehan suara paslon nomor 1 LM Rusman Emba, ST – Ir H Malik Ditu, M.Si meraih 47.587 suara. Paslon nomor 2 La Ode Arwaha Ady Saputra – Ir Samuna memperoleh suara 5.381 dan paslon nomor 3 dr H LM Baharuddin, MKes – H La Pili, SPd memperoleh suara 47.554. Paslon nomor 1 ( Rumah Kita ) menang 33 suara dari paslon DokPli,” kata Sulemen Loga via ponselnya saat dikonfirmasi hal ini.

Sulemen juga menjelaskan bahwa laporan yang KPU Muna sampaikan pada MK,masih bersifat lisan. ” Laporan hasil pilkada Muna di 321 TPS yang kita sampaikan baru secara lisan. Karena sebelumnya kita tidak pernah diminta menyampaikan seperti ini. Makanya besok ( Rabu 20/7) akan kami sampaikan laporan secara tertulis ke MK,” terang komisioner KPU Muna ini secara menyampaikan putusan hasil sengeketa pilkada Muna, akan diputuskan MK, minggu depan.

Sementara itu Kuasa hukum Paslon nomor 1, DR, LM Bariun, SH.MH ketika dikonfirmasi hal ini mengatakan sidang dengan agenda mendengarkan laporan para pihak, berjalan lancar.
” Sidang yang dipimpin Ketua MK Prof. DR Arief Hidayat berjalan lancar . Semua pihak melaporkan hasil PSU jilid II di dua TPS di Kabupaten Muna. Memang ada laporan dari pihak terkait yaitu paslon DokPil yang melaporkan ada 4 orang warga yang katanya tidak berhak memilih saat PSU jilid II digelar” katanya.

Tambahnya, Tapi laporan tim Dokpil ini langsung dklarifikasi oleh Bawaslu Sultra, bahwa laporan tim Dokpil ini tidak benar. “ Karena ke 4 nama pemilih yang dilaporkan itu saat dikroscek memang memiliki KTP aktif sebagai warga kabupaten Muna. Mereka juga terdaftar dalam DPT dan sudah dikoscek juga di Capilduk Kabupaten Muna. Jadi laporan pihak terkait itu langsung diklarifikasikan oleh Bawaslu Sultra” katanya.

“ Demikian juga laporan mereka yang mengatakan calon Wakil Bupati Malik Ditu, menggunakan KTP ganda. Itu semua tidak benar dan terkesan sengaja cari cari masalah saja,” kata Bariun yang mengaku puas dengan jalannya sidang tersebut saat dikonfirmasi via ponselnya.

Kontributor : Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *