Raha, Koran Sultra – Meskipun dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Prof, DR Arief Hidayat tanggal 19 Juli 2016, pihak terkait tiba tiba melaporkan ada 24 orang pemilih di TPS 4 Wampiniki yang tidak berhak memilih dalam pemungutan suara ulang jilid II, namun hal ini diklarifikasi langsung oleh Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu.
Pada koran ini Rabu (20/7) Hamiruddin Udu ketika dikonfirmasi hal ini mengatakan Bawaslu Sultra tidak menemukan adanya pemilih bermasalah seperti yang laporkan pihak terkait ( paslon Dokpil) di MK tersebut.
” Laporan yang disampaikan pihak terkait di MK yang menyebutkan ada 24 pemilih yang harusnya tidak berhak memilih di TPS 4 Wamponiki, itu hanya keterangan dari pihak terkait saja. Kami tidak menerima laporan adanya sejumlah pemilih seperti yang mereka laporkan itu. Artinya tidak ada temuan yang masuk tentang itu ke Bawaslu Sultra,”terang Ketua Bawaslu Sultra ini ketika dikonfirmasi hal ini via ponselnya.
Masih dari Hamiruddin Udu, ketika dikonfirmasi tentang 2 surat lurah yaitu Lurah Wamponiki dan Lurah Raha I ke MK yang menyebutkan ada 17 warga tidak berhak memilih saat PSU jilid I yang dijadikan MK untuk memutuskan PSU jilid II di Muna, kata Ketua Bawaslu Sultra pihaknya sudah mengklarifikasikan hal tersebut.
” Dalam persidangan tanggal 19 Juli di MK, Bawaslu sudah menyampaikan keterangan di MK, bahwa Bawaslu Sultra pernah meminta surat keterangan lurah yang disampaikan ke MK. Tapi surat dimaksud tidak pernah kami peroleh dengan alasan KPU tidak mendapatkan surat lurah dimaksud dari lurah,” tambah Hamiruddin Udu.
Terkait benar atau tidaknya laporan 2 lurah itu, Ketua Bawaslu Sultra ini, belum bisa menjelaskannya. ” Dari hasil pemeriksaa, memang dua lurah ini mengatakan, bukan mereka yang membuat surat berikut nama nama 17 warga itu. Tapi mereka yang tanda tangan. Kuat diduga laporan 2 lurah ini tidak benar. Tapi lagi lagi masalah inikan belum kita buktikan dipersidangan,”, pungkas Ketua Bawaslu Sultra ini.
Kontributor : Bensar