Waketum DPN Adkasi: Regulasi Banyak Di Monopoli Kepala Daerah

Sekum DPN Adkasi yang juga ketua DPRD Kolut Musakir sarira.S.Sos

Waketum DPN Adkasi  yang juga ketua DPRD Kolut Musakir sarira.S.Sos
Sekum DPN Adkasi yang juga ketua DPRD Kolut Musakir sarira.S.Sos

Lasusua, Koran Sultra – Kehadiran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di daerah dinilai layaknya macan ompong yang tidak punya taring karena terkungkung dengan banyak regulasi yang justru dimonopoli oleh kepala daerah. Wakil rakyat dipandang gampang dipimpong dengan adanya undang-undang 23 tahun 2014 dimana legislative digabungkan sebagai penyelenggara pemerintahan.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Musakkir Sarira S.Sos menghimbau agar kehadiran seluruh pimpinan legislatif bisa menyatukan persepsi dan satu suara dalam menyikapi hal ini. Pasalnya kata dia, pemisahan kekuasaan (trias politik) hanya dimiliki senayan namun tidak di daerah-daerah yang notebane sebagai ujung tombak aspirasi rakyat.

“Harusnya ini berlaku sampai ke daerah-daerah. Lihat saja, ada beberapa regulasi yang dimonopoli kepala daerah dan justru mengungkung (kebiri) posisi para dewan,” bebernya tanpa menyebutkan regulasi yang dimaksud.

Ketua DPRD Kolut ini mengatakan akan mengadukan hal itu ke presiden agar dilakukan revisi untuk memberikan penguatan para legislative di daerah.

Begitu juga perihal gaji, dewan diminta mengusulkan melalui aggaran pendapatan belanja negara (apbn) mengingat tidak adanya gaji pensiun yang bisa diharapkan usai menjabat nanti. “Kita ini di daerah kasian dari tahun 1945 begitu-begitu ji juga hingga kita ingin mengusulan gaji ini,” keluhnya.

Ditambahkan, dalam rakornas bulan Agustus 2016 nanti yang juga melibatkan Bappenas akan membahas menyangkut rancangan pembangunan jangka menengah daerah dan nasional (RPJMD dan RPJMN) agar ada korelasi dari pusat ke daerah sebagaimana amanah presiden dalam nawacita. “Khusus di Sultra saya berharap kita semua yang hadir bisa solid,” pungkasnya.

Kontributor : Israil Yanas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *