Tirawuta, Koran Sultra- Polemik gugatan kawasan eks ladongi, yang saat ini dikuasai oleh PT. Sandabi hingga saat ini belum ada titik terang. Padahal,tuntutan warga yang mengklaim pewaris di lokasi tersebut sudah cukup lama.
Namun pihak pemerintah belum dapat menyelesaikannya. Meskipun kasus sengketa lahan tersebut ditangani sejak Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) sebelum memisahkan diri dari Kabupaten Kolaka.
Kini warga yang sama kembali mengunjungi DPRD Koltim. Mereka meminta agar pihak DPRD ikut terlibat dalam penanganan kasus eks PTP Ladongi. Mereka meminta agar pihak Legislatif dapat membentuk tim Pansus untuk menangani kasus tersebut.
“Selama ini masalah belum selesai karena tarik ulurnya pemerintah yang bel membentuk untuk menangani kasus. sehingga kami kembali mempertanyakan kejelasan penanganan kasus tersebut. Sebab, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Koltim tidak serius menangani,”kata Jabir wakili masyarakat pemilik lahan.
Ketua Frosda itu, menuding pemerintah Koltim tidak serius dalam menangani kasus sengketa lahan yang saat ini diduduki oleh PT. Sandabi. Sebab, usulan DPRD untuk membentuk pansus dalam penanganan kasus tersebut tidak direspon.”padahal penanganan kasus tersebut tidak begitu rumit, tinggal pemerintah buat blogspot. Dengan tujuan memblog lahan milik PT. Sandabi dan masyarakat. Dengan begitu kita dapat ketahui lahan yang mana saja milik PT. Sandabi dan mana yang bukan,”jelas Jabir.
Sementara itu, Kadis Perkebunan Rivai mengatakan, kasus yang diklaim warga Ladongi yang saat ini diduduki oleh PT. Sandabi dapat diselesaikan jika nanti tahun 2019. Dimana tahun tersebut Ijin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sandabi telah habis.”Itu bisa diselesaikan nanti di Tahun 2019, kalo HGU PT. Sandabi telah berakhir,”ujarnya.
Dikatakannya, pihak pemerintah tidak bakalan berani mempasilitasi lahan yang diduduki PT. Sandabi sebab, PT tersebut sudah memiliki HGU yang berlaku hingga 2019 akan datang.
Dijelaskannya, sebelumnya kasus tersebut telah masuk rana hukum. Namun setela proses hukum berjalan pihak kejaksaan Agung melakukan lelang tanah dan di menangkan oleh PT. sandabi Indah Lestari yang berada di Jakarta.
Saat manajemen PT.Sandabi melakukan kunjungan untuk melihat secara langsung lahan yang telah dimenangkannya ternyata di atas lahan itu sudah seperti kampung sehingga sulit untuk dilakukan eksekusi. (Dekri)