Raha, Koran Sultra – sebanyak 123 Kepala Desa di kabupaten Muna jalani Pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Muna pada kamis 04/08.
Para Kades ini diperiksa terkait adanya Pengunaan Dana Study Banding keluar daerah .
Diduga dana ini dikumpulkan oleh seorang oknum di dinas BMPD sejumlah Rp 10 juta setiap desa. Dana ini digunakan oleh para kades study banding ke desa Kareng Rejek dan Panggul Harjo akhir tahun 2015, ke Jogyakarta.
kasus,tersebut,sudah tingkat penyidikan oleh kejaksaan negeri muna. Nampak beberapa Kepala Desa dari kecamatan Lohia dan kecamatn Duruka,diruang Staf Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna sedang dimintai keterangan sebagai saksi terkait penggunaan dana desa sebesar Rp. 10 juta setiap desanya.sayangnya pemeriksaan kepala desa berlangsung tertutup sebagaimana yang dikatakan Kasi Intel La ode Abdul Sofian.
“status penggunaan dana desa sudah naik ketahap penyidikan dan pemanggilan kepada kepala desa sebagai saksi.”ujar kasi intel La Ode Abdul Sofian.
Pihaknya,berdasarkan perpres kami belum bisa mengekspos namun tunggu saja setelah penyidikan ini selesai dan sudah ditetapkan tersangka baru kita bisa ekspos oleh pimpinan.
“pemangilan kades secara bertahap,sejak beberapa hari lalu”singkatnya.
Jumalah kades 123 sek kabupaten Muna ini akan menjalankan pemeriksaan dikejaksaan secara bertahap. Pantuan media untuk kepala desa yang hadir dari Kecamatan Duruka.
1. Maman taga kades lagasa.
2. Ramli,kades Lasunapa,
3. la Bone,desa Ghone Balano.
4. La Ode Siri kades Ghonsume.
5. Ramlin, kades Lasunapa.
Menyusul Kecamatan Lohia
1. Desa lohia muhamaj djalalil
2. Desa Loghia firman hamido.
3. Desa karinta, lariami
4. Desa Korohi, Wa Ode Rina lia
5. Desa Mantobua. La ode lihara Spd.
6. Desa Wara,lalu kari
7. Desa Kondongia,rafidin Sp
8. Mabolu/bolo. La Hasuni
9. Liang kabori, La Baru
Kontributor : Bensar