Penetapan Tersangka Komisioner KPU Konsel Tunggu Hasil Audit BPKP

Jaksa fungsional kajari konsel Rudy S.Pi. SH. M.Si. MH. Foto : Kasran

Jaksa fungsional kajari konsel Rudy S.Pi. SH. M.Si. MH.  Foto : Kasran
Jaksa fungsional kajari konsel Rudy S.Pi. SH. M.Si. MH. Foto : Kasran

Andoolo, Koran Sultra – Dalam dugaan kasus korupsi rental mobil yang bersumber dari dana hiba di tubuh komisi pemilihan umum (KPU) konsel sebesar 326.400,000. kini statusnya naik dari tahap penyelidikan ke peyidikan setelah pihak Kejakasaan negeri konsel (Kajari) melakukan penyelidikan beberapa waktu lalu yang mana dalam kasus tersebut menemukan beberapa alat bukti adanya unsur tindak pidana korupsi.

Hal tersebut di sampaikan kepala kejaksaan negeri konsel (Kajari) H.Apdilah SH.MH melalui jaksa fungsional kasi Intel Rudy S.Pi. SH. M.Si. MH ia mengatakan, dalam proses penyelidikan yang di lakukan jaksa mendapati adanya dugaan tindak pidana korupsi sehingga di naikanlah ke tahap penyidikan.

” untuk rujukan jaksa dalam menangani perkara ini sehingga di naikanya status penyidikan karena di daptkanya beberapa alat bukti dan keterangan terperiksa seperti, adanya surat perjanjian kontrak, surat perintah pembayaran, keterangan dari Tem TPAD, bendahara, sekretariat, pemilik rental mobil dan termasuk keterangan dari sopir mobil rental,” Ungkapnya saat di temui di ruang kerjanya pada selasa (9/8) dini hari.

Di katakan Rudy, Dalam penagana kasus tersebut pihaknya masih melakukan kordinasi dengan pihak BPKP terkait dengan jumlah kerugian negara namun, dalam tahap penyidikan ini tentunya akan di perdalam lagi sehingga nantinya dapat di tetapkan siapa-siapa saja yang akan menjadi tersangka.

” karena adanya keterangan terperiksa dan beberapa alat bukti sehingga patut di duga adanya tindak pidana korupsi,” Bebernya.

Rudy, menambahkan, mengapa dalam penangana kasus tersebut belum adanya penetapan tersangka, karena dalam KHUP pasal 1 di jelaskan sesuatu yang suda patut di duga adanya tindak pidana korupsi di dalamnya dapat dilanjut ke tingkat penyidikan meskipun, belum adanya tersangka. karena nantinya di tingkat penyidikan yang tertuang dalam pasal 106 KUHP nantinya akan di perdalam lagi.

” Tentunya rekan-rekan di BPKP akan membantu kami untuk menghitung berapa jumlah kerugian negara, sehingga adanya hasil audit dari BPKP barulah akan adanya penepatan tersangka,” Jelasnya

Kontributor : Kasran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *