Lasusua, Koran Sultra – Kabag ops, AKP. ALWI, S.Ag bersama Satreskrim Iptu Fitrayadi S.Sos dan Intelkam AKP ASWAR ANAS, S,Sos Polres Kolaka Utara berhasil menangkap Delapan pelaku judi sabung ayam di Desa Awo Kecamatan Ranteangin Kolaka Utara yang diduga dibekingi oknum Polisi. polisi mengamankan 4 ekor ayam sabung, uang tunai Rp. 2 juta dan empat unit kendaraan roda dua.
“Dari informasi masyarakat dan pengembangan kasus sama sebelumnya, jajaran Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap ada judi sabung ayam. Jumat (12/8) lalu, kami melakukan operasi (penggerebekan) dan berhasil menangkap sejumlah pelaku utama dalam aktivitas yang meresahkan masyarakat ini,” kata Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi. S.Sos Sabtu (13/8) dikantornya..
Dalam penggerebekan di Desa Awo Kecamatan Rante angin ini, polisi sempat melepaskan tiga kali tembakan peringatan. Ini karena arena judi sabung ayam sangat padat oleh penonton dan pemain. Sekitar 50 orang berhamburan setelah polisi mendengar letusan pistol yang menangkap para pemain .
“Lokasinya dikelilingi lokasi tambak Ikan(Empang) dan jalan yang dilalui sangat sulit Karena jalannya hanya 20 centimeter dan licin (pematang empang)” katanya.,
disinggung ada oknum Polisi yang diduga bekingi judi sabung ayam berinisial JD berpangkat Brigadir dan sebagai Babinkamtibmas didesa Awo , dengan tegas Fitrayadi mengatakan belum dapat informasi hal tersebut dan kalau itu terjadi Propos harus memanggil oknum polisi tersebut.
Delapan tersangka antaranya, Anwar (43), Aras (29), Rislan (32), Junaidi (24) adalah warga Desa Lapasi-pasi Kecamatan Lambai dan tersangka Dedi Yusuf (23), Hedar (34), Maswan (44), Nasution (46) adalah warga Desa Pohu Kecamatan Ranteangin.
“10 yang ditangkap tetapi 2 orang kami lepas karena sebagai penonton sementara 8 tersangka mengakui kesalahanya” katanya.
Informasi yang dihimpun Koran Sultra menyatakan, judi sabung ayam ini mendapat tameng dari aparat keamanan. Indikasi ini menguat karena para penjudi sabung ayam memilih lokasi sabung ayam, ditengah empang yang terbuka terlihat dari masyarakat.
Para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Para pelaku bungkam saat ditanyai wartawan soal ada tameng dari oknum aparat keamanan. Mereka memilih diam dan segera bergegas saat digiring masuk kembali menuju ruang tahanan.