Di Konsel Dana T2P Dan Sertifikasi Guru Dihentikan

Marwiya Tombili SE.M.Sc kepala Badan DPKAD kabupaten Konsel, foto : Kasran

Marwiya Tombili SE.M.Sc kepala Badan DPKAD kabupaten Konsel, foto : Kasran
Marwiya Tombili SE.M.Sc kepala Badan DPKAD kabupaten Konsel, foto : Kasran

Andoolo, Koran Sultra – Dengan adanya pemotongan dan pemangkasan dana tranfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk pendapatan yang berasal dari dana perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum(DAU),Dana Alokasi Khusus(DAK),dan Dana Bagi Hasil (DBH) mengalami penurunan yang signifikan, hal itu juga dirasakan oleh Dinas Pendidikan (PK) konsel.

Sehingga, Tunjangan Profesi guru(T2P) dan Tambahan Penghasilan atau Sertifikasi Guru di Kabupaten Konsel (konsel) mengalami penghentian penyaluran alokasi dana pada triwulan IV 2016 oleh pemerintah pusat.

Hal ini berdasarkan surat edaran Direktur jendral perimbangan keuangan kementrian keuangan RI NO.S_579/PK/2016 perihal penyampaian informasi kepada daerah tentang penghentian penyaluran dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan tahun anggaran 2016.

Hal ini juga diperjelas oleh Wakil bupati Konsel,DR.Arsalim Arifin SE.MSI saat membacakan jawaban pemerintah daerah kabupaten Konawe Selatan(Konsel) kepada DPRD Konsel atas pandangan umum fraksi fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan(APBD-P) tahun anggaran 2016 jumat(16/9/16) baru-baru ini.

“Pemotongan dana transfer tersebut tidak hanya berlaku pada dana peeimbangan saja tetapi juga pada dana penyesuaian otonomi kusus yaitu alokasi anggaran tunjangan profesi guru(T2P) dan tambahan penghasilan atau sertifikasi guru dengan total pengurangan sebesar Rp.8.943.217.580 atau sebesar 3,03% yang akan dilakukan melalui penghentian penyaluran alokasi dana terssbut pada triwulan IV berdasarkan surat keputusan menteri keuangan,”ungkapnya arsalim saat membacakan jawaban pemerintah Konsel atas pandangan umum Fraksi fraksi.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (DPKAD),Marwiya Tombili membenarkan adanya surat edaran Kementrian Keuangan RI Direktorat jenderal perimbangan keuangan yang menghentikan penyaluran dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan tahun anggaran 2016.

“Kita harus menyikapi,karena dananya sudah tidak ada dihentikan berarti sudah tidak akan ada untuk dana untuk triwulan IV tunjangan guru,”katanya.

Namun,lanjut dia, guru yang mendapatkan serifikasi tidak perlu kecewa sebab sertifikasi triwulan IV tetap akan dibayarkan oleh pemerintah konsel melalui anggaran SILVA atau sisa anggaran kas daerah konsel.

“terjadinya penghentian penyaluran dana T2P dan Sertifikasi guru ini dari pusat karena pemerintah pusat melihat ada sisa anggaran yang dimiliki oleh pemda konsel yang jumlahnya anggarannya hampir sama dengan jumlah anggaran sertifikasi guru triwulan IV yang akan di alokasikan itu,”jelasnya

Kontributor : Kasran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *