Mahasiswa Tuding Penyidik Kasus Korupsi UKT di UHO Jalan Ditempat

Sejumlah Mahasiswa saat Mempertanyakan kelanjutan kasus UKT di Polda Sultra Foto: Wayan Sukamta
Sejumlah Mahasiswa saat Mempertanyakan kelanjutan kasus UKT di Polda Sultra Foto: Wayan Sukamta

Kendari, Koran Sultra – Sejumlah masa yang mengatasnamankan dari Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Haluoleo (UHO), berunjuk rasa didepan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan kasus dugaan korupsi pada Uang Kuliah Tunggal (UKT) di UHO sejak 2012.

Rektor UHO, Usman Rianse yang disebut-sebut menjadi dalang dalam dugaan korupsi tersebut, diduga kebal hukum. Pasalnya, sejak kasus tersebut dilaporkan pada 2012 lalu, hingga sekarang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, belum mampu mengusut tuntas kasus tersebut.

Kordinator aksi Hardianto, dalam orasinya mengungkapkan, sejak tahun 2012 diterapkannya uang kulia tunggal di UHO, hingga tahun ajaran 2016 saat ini, masih saja menuai masalah. Ditemukan sistem pengelolaan Ukt tidak transparansi.

“Indikasi permasalahan yang masih terjadi saat ini adalah, adanya praktek pungutan dalam kampus. Seperti, pembelian modul atau buku ajar oleh tenaga dosen, penyuluhan yang memunggut biaya dari mahasiswa, pemungutan biaya Yudisisum dan Wisuda, pungutan biaya registrasi pelayanan pendidikan serta biaya legalisir ijazah,” teriak Hardianto.

Dalam teriakannya Hardianto menyayangkan, jika ada mahasiswa yang ditemukan melakukan perlawanan , dengan menyuarakan terkait pelanggaran-pelanggaran yang terdapat didalam kampus itu, tidak jarang mahasiswa mendapatkan skorsing hingga di dorp out (DO), oleh pihak Universitas. Padahal kata dia, Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia (RI), no.55 tahun 2013. Tentang biaya kuliah tunggal serta surat edaran Dirjen Dikti (21/2/2012), No.305/E/T/2012, tentang larangan menaikan UKT, sudah sangat jelas.

”Bahwa norma hukum pemberlakukan UKT adalah pada 2013. Sedangkan pihak Universitas menerapkannya lebih awal di tahun 2012,” katanya.

Sementara itu Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), Polda Sultra, AKBP Honestor R Dasinglolo yang dikonfirmasi mengatakan, jika kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan belum ditingkatkan ke penyidikan sehingga pihaknya belum bisa menetapkan tersangka.

“Kasus ini sebelumnya penyidik kami sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, yang berisi perihal perkembangan kasus yang sedang ditangni penyidik. Sedangkan pihak terlapor belum bisa kami tetapkan sebagai tersangka, karena oknum tersebut tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur dalam kasus korupsi UKT,” jelasnya.

Sementara itu Sebelumnya, polisi telah memeriksa Wakil Rektor (WR) III UHO Dr La Ode Ngkoemani, Dekan Fakultas Teknik, Dekan Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), serta Kepala Biro (Karo) Umun UHO Kendari Drs Rafiudin.

Diberitakan, kasus ini dalam perspektif polisi menegaskan, UKT yang dihitung berdasarkan penghasilan orang tua mahasiswa itu, seharusnya mulai diberlakukan pada 2013. Namun, pihak UHO langsung memberlakukan pada 2012 sebelum adanya keputusan yang sah dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Keputusan menteri baru turun pada 2013.

Atas dasar tersebut, penyidik menduga pihak UHO telah menyalahi kewenangan atas pemberlakukan UKT. Bahkan Menurut polisi, Rektor UHO tidak tunduk pada aturan yang berada di atasnya.

Kontributor : Wayan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *