Raha, Koran Sultra – Meski telah dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih beberapa waktu lalu, SK Bupati Muna LM. Rusman Emba dan Wakilnya Malik Ditu kembali disoal.
Selasa, 27/09 sekitar Kurang lebih 200 massa aksi yang mengatas namakan diri Aliansi Masyarakat Muna (ARM), meminta asas kepastian SK Bupati Muna ,yakni pasangan yang terpilih Bupati Muna L.M.Rusman Emba,St dan wakilnya Drs.H. Malik Ditu,Msi.
Sekitar pukul 11.30.wita massa ini berunjuk rasa dihalaman kantor DPR Muna, dan meminta untuk bertemu ketua DPR Muna, dan meminta untuk menindak lanjuti,SK bupati Muna, asas kepastian yang tidak keterbukaan dalam penyelenggara pemerintah daerah.
“SK asli tidak diperlihatkan,ini tidak sesuai dengan SK mendagri karena tidak absah.”ujar Iksan dalam orasinya.
Kata Iksan, akan terjadi krisis, kepercayaan terhadap publik. Dalam kaitanya dengan tidak diperlihatkan SK asli terjadi pelanggaran pada ketentuan pasal 58 dalam UU Nomor 23 tahun 2014.
“DPR Muna harus mengambil sikap,karena DPR punya hak kewenangan hukum.”ujarnya.
Pantauan media ini dilapangan,aksi sempat saling dorong dengan pihak kepolisian,dimana masa ARM ini nota beneya terindikasi berasal dari Kubu Dokpil pasangan yang tidak terpilih. 15 anggota DPRD Bersama Ketua DPR dan wakil menerima aspirasi mereka mulai pukul 12.30 sampai dengan selesai .