
Konawe, KoranSultra.com-Tim gabungan Kepolisian Resort (Polres) Konawe, berhasil membekuk tiga kawanan tindak pidana pencurian. Kejadiannya di Desa Laloumera Kecamatan Besulutu, pukul 09.00 Wita, Rabu (28/9).
Ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres setempat, masing-masing; Sudirman (36), Diman (29) dan Leo (26). Warga Kelurahan Puwatu, Kota Kendari.
Kapolres Konawe, Ajun Komisaris Polisi (AKBP) Jemi Junaidi mengatakan, ketiga tersangka melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama. Dengan modus bertindak sebagai pembeli di kios sembako milik Muin (42) di Desa Laloumera.
“Bermula ketiga kawanan ini mengendarai sebuah mobil merek xenia bernomor polisi DT. 1798 BA hendak menuju Kolaka singga membeli sebotol minuman dingin merek aqua. Tersangka Leo turun dari mobilnya lalu membeli aqua tersebut. Setelah itu ia juga kemudian membeli 3 botol bensin. Disaat korban sedang menuangkan bensin ke kendaraan itu,”ujarnya.
Tersangka Sudirman turun juga dari mobil dan menuju kios. Lalu masuk menggasak tas yang berisi uang hasil jualan sembako korban.
Sedangkan Leo membuat si korban sibuk supaya si korban terfokus dan tidak mengetahui kiosnya sedang diobrak abrik.
Tersangka lainnya Diman, bertindak sebagai supir. Dan memutar kembali kendaraanya menuju kendari. Setelah berhasil. Para pelaku pencurian ini langsung masuk mobil dan melaju kencang kendaraannya.
“Saat itu juga korban langsung menghubungi petugas seraya menyebutkan nomor plat kendaraan itu. Polres Konawe kemudian berkoordinasi kepada Polsek Pondidaha untuk melakukan pencegahan. Alhasil petugas berhasil mecegat para pelaku di wilayah hukum tersebut masuk di Kota Kendari, “paparnya.
Pada proses penangkapan, para tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dengan memacu kendaraannya masuk ke jalan produksi perkebunan sawit di Pondidaha. Kejar-kejaran dengan petugas pun terjadi.
Para pelaku terpaksa menghentikan kendaraannya setelah mendapat jalan buntuh. Para tersangka keluar dari mobil. Seraya melarikan diri. Namun para petani plasma yang kebetulan sedang bekerja di kebun tersebut turut membantu mengejar. Naas para pelaku ini tertangkap dan sempat dihakimi masyarakat setempat. Nasib baik petugas langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti.
“Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 3.500. 000,dua cincin dan 1 pasang anting emas 22 karat, dan satu unit mobil. Mobil tersebut merupakan rental, “tuturnya.
Berkaitan dengan bukti-bukti lain, penyidik masih melakukan pengembangan. Apakah modus ini merupakan sindikat yang ada kaitannya dengan pencurian berkelompok yang perna terjadi belum lama ini. Atau tidak.
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman masing-masing lima tahun penjara.
“Awal laporan yaitu pencurian dan kekerasan (curas). Tetapi setelah tersangka dan korbn di BAP ternyata tidak ada kekerasan, “tandasnya.