Raha, Koran Sultra – Aksi demo yang dilakukan oleh Sejumlah Massa yang mengatasnamakan diri Aliasnsi Masyarakat Muna (ARM) terkait SK. Bupati dan Wakil Bupati Muna yang mereka “ragukan” Keabsahannya nampaknya bakalan berbuntut panjang.
Pada Rabu, 28/09, pukul 10.30, Saribin Hipno selaku Kuasa Hukum L.M.Rusman Emba,St, dan ir.H.Malik Ditu Msi (Bupati dan Wabup Muna) dikawal sekitar seribuan masyarakat melaporkan persoalan ini Ke Mapolres Muna.
Para Demonstran ini dilaporkan melakukan Pencemaran Nama Baik Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih, L.M.Rusman Emba,St, dan ir.H.Malik Ditu Msi.
Selain itu, ribuan masyarakat ini bersama birokrasi dijajaran pemerintah daerah (Pemkab) Muna berunjuk rasa melakukan aksi protes untuk menangkap dalang pelaku dibelakang kelompok Aliansi Masyarakat Muna (ARM).
Polres Muna yang menerima laporan tersebut berdasarkan barang bukti (bb),6 papan pamflet serta dokumen lainya.
“ada beberpa papan pamflet yang tertulis pencemaran nama baik Bupati Muna,aksi demo yang bersifat subyektif dikena pasal 310 dan 311. “ujar Saribin Hiopno dan Kamal yang diterima oleh kasat bimas AKP.Muh. Ogen Sairi.SH. diruang piket.
Saribin meminta Pihak Kepolisian mengusut tuntas persoalan ini, “ kami meminta pihak kepolisian lakukan penyelidikan dan tangkap pelakunya lalu diproses, begitu pula dalang pelakunya.” Ucap Saribin Hipno dalam laporannya.
AKBP Yudith.S.Hananta.Sik Kapolres Muna,dikonfirmasi hal ini,menegaskan kalau bukti sudah memenuhi unsur pihaknya akan memproses sesuai prosedurunya.
“ini juga sudah makar, jika bukti sudah dipenuhi maka pelakunya ditangkap,kita tidak berbicara lagi pilkada.”tegasnya.
Sementara itu Yayat Fariki selaku kordinator aksi mengatakan hal ini harus dibasmi, “ faktanya pembohongan publik, yang mencoba mengobok-obok kelompok elit yang buat gerakan.” Tegasnya.
“Wajib hukumnya,memperjuangkan, bupati.Muna,mereka menghina Bupati Muna dan wakilnya, juga telah melecehakan pemerintah. ” Ungkap yayat.