Raha, Koran Sultra – Ribut – Ribut soal keabsahan SK. Bupati dan Wakl Bupati Muna yang baru saja dilantik menuai reaksi dari berbagai Kalangan.
Salah satunya datang datang anggota DPR RI, Ridwan Bae asal partai Golkar, dimana dirinya menilai Anggota DPRD di Kabupaten Muna tidak memahami mekanisme sehingga hal ini bisa terjadi.
Dimana sebelumnya sebanyak 11 orang anggota bersama ketua DPRD Muna mendatangani isi pernyataan dimana isinya DPR Muna hanya menerima foto copy petikan SK bupati,terkait Aspirasi masyarakat yang dari kubu dr.LM. Baharuddin-La Pili (Dokpil) mengatasnamakan Aliansi masyrakat Muna (ARM). Saat berunnjuk rasa mempertanyakan keabsahan SK Bupati Muna.
“DPR Muna “keliru” seharusnya tidak perlu menindak lanjuti aspirasi rayat kalau aspirasi itu salah.” Tegasnya kemarin saat dihubungi via telponya.
Saya kira aturan harus ditegakkan kalau ada angota Dewan meminta SK asli ini sangat luar biasa,apakah DPR Muna sudah menerima SK petikan, lanjut Ridwan Bae
“karena SK asli itu sama mendagri, DPR hanya mendapatkan foto kopi SK petikan bupati,bukan SK asli.”katanya.
Mantan Bupati Muna dua priode ini,negeri ini bukan negeri abal-abal,tetapi ada mekanisme tentang SK Petika dari kemendagri.
“saya bukan pro Rusaman Emba sebagai bupati Muna,pelantikan ini sudah diatur oleh negara.”tegas Ketua DPD Golkar tingkat I ini.
“polres muna harus mengambil langkah-langkah tegas,untuk menangkap dalang pelaku tersebut.”tambahya.
Sementara itu ketua DPR Muna,Mukmin Naini.Sag menyapaikan kepada masa aksi digedung DPR dan buat pernyataan baru.
“foto copy SK pelantikan bupati Muna,sudah kami terimah.”ujar dihadapan Masyarakat.