Kolaka, Koran sultra– Miris, Kepala Desa (Kades) Puulawulo Mutmain, terpaksa harus menjalani perawatan medis di Puskesmas Samaturu Kabupaten Kolaka, karena mengalami luka serius akibat dihajar warga pemilik kuburan Kamis, (6/10) malam.
Pasalnya, Kades satu ini dituding telah merusak kuburan milik keluarga Fajrin alias Oli. Tidak terima hal itu, Oli bersama sejumlah kelompoknya mendatangi kediaman Mutmain yang sedang beristirahat untuk memberikan pelajaran.
Kejadian itu bermula saat Kades Mutmain yang baru saja tiba di kediamanya. Berselang kemudian, muncul sekelompok warga yang di komandoi Fajri alias Oli dengan nada emosi. Oli yang mempertanyakan alasan apa sehingga Mutmain merusak kuburan tersebut akhirnya dijawab, namun sayangnya Oli tidak menerima jawaban Mutmain, yang akhirnya menghajar Mutmain hingga babak belur. Akibatnya, Mutmain harus mengalami perawatan medis, karena Kepala dan Bahu kirinya terluka dan memar.
Dari keterangan saksi pada Koransultra.com, Meski dia (Oli) datang dengan sekelompok orang, namun saat Penganiayaan tersebut, hanya dilakukan Oli sendiri. Sebab, sejumlah orang yang ikut dengan Oli saat itu tidak melakukan pemukulan karena berada di luar rumah Mutmain.
Tidak hanya itu, selain kepala, Pelipis, dan bahu Mutmain memar, Adik Mutmain yang mencoba menahan emosi Oli, juga ikut tersentu pukulan. Yang mengakibatkan lengan tangannya juga ikut memar.
Oli yang berlaga preman itu, akhirnya dilaporkan kepihak werwajib, karena telah menganiaya dan merusak pintu rumah Mutmain.
Sedangkan Mutmain, dilarikan ke Puskesmas Samaturu untuk menjalani pengobatan yang sekaligus melakukan Fisum.
Mutmain selaku korban penganiayaan mengatakan, jika Pelaku (Oli), telah merencanakan sebelumnya, bahkan menurut dia pelaku telah merencanakan pengeroyokan, karena membawah sejumlah orang untuk menemaninya.
”Ini sudah direncanakan pelaku, bahkan ada rencana mereka untuk mengeroyok saya,” ujar Mutmain.
Kapolsek Samaturu AKP Bambang Trijana yang dikonfirmasi membenarkan, adanya laporan Mutmain yang dianiaya oleh Oli. Namun kapolsek tersebut membantah jika penganiayan Mutmain itu akibat pengeroyokan.
”Tidak ada pengeroyokan dalam perkara itu, pelaku melakukan penganiayaan sendiri saja, itu sesuai dari keterangan saksi-saksi di TKP,” tegas Bambang.
Kata Bambang, Pelaku (Oli) saat ini mendekam di Polsek Samaturu. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP.