Kajari Kolaka : Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Koltim

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Jefferdian saat di Wawancara Koransultra.com
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Jefferdian saat di Wawancara Koransultra.com

Tirawuta, Koran Sultra– Kejaksaan Negri Kolaka Menetapkan dua orang sebagai tersangka Rabu (5/10), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pilkada Kolaka Timur (Koltim) dikubu KPUD Koltim tahun 2015 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka Jefferdian, SH. MH mengatakan, Kedua tersangka itu, saat ini berstatus Pegawai Negeri Sipil di KPUD Koltim. M Agung Yudiarta yang menjabat sebagai Sekertaris KPUD Koltim dan Andriani Oktarina sebagai Kasubag Umum Sekertariat KPUD Koltim. Kedua tersangka saat ini sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka.

Kata dia saat ini, Pihak Kajari Kolaka masih menyelidiki lebih mendalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kubuh KPUD Koltim. Sebab, menurutnya tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru di kasus tersebut.

”Sejauh ini kami baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun untuk menyebutkan kerugian negaranya kami belum bisa, sebab saat ini kami baru melakukan penyelidikan. Di kasus tersebut juga tidak menutup kemungkinan, jika ada fakta baru dan barang bukti yang cukup jelas bakal ada penambahan tersangka baru,” Kata Jefferdian Kamis, (6/10) di Koltim.

Dijelaskan Jefferdian, penetapan dua orang sebagai tersangka karena pendalaman penyidikan ditemukan bukti dugaan perbuatan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran hibah Pilkada Koltim.

Kedua tersangka itu kata Jefferdian, saat ini sudah berada di Rutan Kolaka, dan bakal mendekam sementara selama 20 hari kedepan di Rutan Kolaka.

Untuk diketahui, Sebelumnya Kajari Kolaka telah menetapkan dua orang tersangka atas dugaan penyelewengannya pada item anggaran perjalanan dinas. Diduga dua tersangka itu mempertanggungjawabkan anggaran perjalanan dinas fiktif hingga ratusan juta rupiah.

Kontributor : Dekri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *