Curi Minyak Nilam, Dua Warga Kolut Dibekuk Aparat

Foto tersangka pencuri Nilam IJ dan BA tengah memeggang minyak nilam hasil curiannya yang diamankan di Polres Kolut Foto: Yan Koransultra.com
Foto tersangka pencuri Nilam IJ dan BA tengah memeggang minyak nilam hasil curiannya yang diamankan di Polres Kolut Foto: Yan Koransultra.com

Kendari, KoranSultra.com-Dua orang warga asal Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) IJ dan BA, di bekuk Polisi, dari satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kolut. Dua pemuda ini dibekuk karena telah melakukan pencurian minyak nilam, milik Andi Marwan warga dari Desa Beringin Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolut.

Pemilik nilam Andi Marwan mengaku, jika minyak nilam miliknya disimpan dalam gudang yang berisi drum sebanyak 52,5 kg siap dijual. Minyak nilam miliknya seharga Rp 20 000 000 tersebut, tiba tiba saja hilang dari gudangnya. Pria berprofesi sebagai petani nilam ini, mengaku sebelumnya tidak mengetahui siapa yang telah membobol gudang minyak nilamnya.

Belakangan ternyata minyak nilam miliknya, diketahui telah dijual pada dua orang pembeli berbeda yakni, warga beringin bernama H.L sebanyak 4 kg seharga Rp 1. 990 000 dan 31 kg, dijual pada salah seorang warga Desa Pasampang Kecamatan Pakue Seharga Rp 12 000 000.

Kapolres Kolut, Melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Fitrayadi mengungkapkan, kedua pelaku tersebut kini telah di tangkap dan diamankan di Polsek Lapai.

“Berdasarkan pengembangan rekan-rekan kami di lapangan, kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian minyak nilam. Dan kini kami telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti hasil kejahatan para pelaku,” ungkap Fitrayadi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Jika saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka Utara.

“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara. Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas AKBP Sunarto.

Kontributor : Yan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *