Kendari, KoranSultra.com -Sebanyak empat orang pemilik bahan peledak (handak) ammonium nitrate berhasil di amankan oleh Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari tangan ke empat tersangka, polisi berhasil mengamankan 2.575 kilogram ammonium nitrate yang telah siap untuk di edarkan.
Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Sultra, AKBP Agus Budi di dampingi Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh mengatakan, kasus ini terkuak saat pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku, Minggu (2/10) sekitar pukul 16.00 wita. Dari tangan kedua pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit perahu tanpa nama, delapan karung ammonium nitrate, 102 botol handak siap ledak, serta 10 sumbu peledak dan 8 detonator.
“Jadi awalnya kita amankan dua orang pelaku dulu, tapi mohon maaf kita tidak bisa menyebutkan inisial nama tersangka dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya, karena ini masih pengembangan. Nah dari keduanya kita lakukan lah pengembangan, hingga kami berhasil mengamankan dua orang lainnya di lokasi berbeda,” tuturnya, Kamis (20/10).
Sekitar pukul 02.30 wita, lanjutnya, personil Subdit Gakkum di bantu dengan personil kapal XX-2003 dan kapal XX-2004. Berhasil menangkap tiga buah perahu tanpa nama serta dua orang tersangka yang juga menguasai bahan peledak ammonium nitrate sebanyak 95 karung, tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah.
“Kalau hasil pemeriksaan tersangka barang tersebut di gunakan untuk bom ikan, dan kalau untuk soal teror kita belum bisa buktikan. Jadi sementara untuk bom ikan, melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan,” ujarnya.
Dari hasil pengakuan tersangka, puluhan bahan peledak yang telah di isi ke dalam botol tersebut akan di distribusikan kepada nelayan-nelayan di pesisir pantai di Sultra.
Tidak berbeda dengan kasus sebelumnya, untuk mengelabui petugas, para tersangka juga menyusupkan ammoinum nitrate ke dalam karung mitsubitzi japan.
“Untuk satu botol ini apabila di dalam air, berdasarkan keterangan pelaku itu radius paling jauh 20 meter. Jadi sekarang nelayan-nelayan berdasarkan keterangan para pelaku, bahwa nelayan itu tidak hanya menangkap ikan di wilayah karang yang menggunakan bom ikan, jadi mereka itu membuat rumpon,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan bahan peledak dalam melakukan penangkapan ikan di laut Sultra.
“Ini merupakan pembejaran bagi masyarakat, agar memiliki kesadaran tinggi terkait penggunaan bahan peledak. Agar tidak menggunakan bahan peledak untuk melakukan penangkapan ikan, itu merusak biota laut juga membahayakan diri sendiri,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka di jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang bahan peledak, subsider pasal 104 junto 113 junto pasal 57 ayat 2 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. mengatakan, kasus ini terkuak saat pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku, Minggu (2/10/2016) sekitar pukul 16.00 wita. Dari tangan kedua pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit perahu tanpa nama, delapan karung ammonium nitrate, 102 botol handak siap ledak, serta 10 sumbu peledak dan 8 detonator.