
Kendari, KoranSultra.com – Maraknya pertambahan jumlah warna negara asing (WNA) yang masuk ke Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bertambah. Tidak terkecuali dengan adanya pelanggaran yang terus kian meningkat oleh WNA di Sultra. Hal tersebut terbukti, setelah Kantor Imigrasi Kelas 1 Kendari, kembali mengamankan delapan WNA asal Tiongkok, masing – masing bernama Li Dingan, Wu Weliyong, Liyu Ruyi, Chen Xinpeng, Yen Ruyi, Wang Wangdong, Zhoung Xingwang dan Xiao Zhenggao.
Kedelapan WNA asal Tiongkok tersebut, diitangkap disebuah rumah kontrakan, diperumahan BTN Sahaji, Jalan Haluoleo, kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Rabu, (19/10), sekitar pukul 10.00 wita. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan WAN tersebut diketahui telah melakukan pelanggaran terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin tinggal yang dimilikinya.
Kepala Seksi Informasi Imigrasi, Letehina mengungkapkan, jika ada perusahaan yang diduga terlibat dalam melakuakn pembiaran terhadap WNA yang melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan visa, sehingga bebas melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin tinggalnya, akan dikenakan sanksi.
“Menindaklanjuti marakanya temuan adanya WNA yang diduga melakukan pelanggaran, kami sudah membentuk tim untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap perusahaan mana yang tidak mengikuti aturan. Jika ada temuan adanya pelanggaran, kita akan sanksi namun akan diselidiki terlebih dahulu bentuk pelanggarannya seperti apa,”ungkapnya dihadapan sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers, Kamis (20/10).
Sementara itu, kedelapan WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.