Unaaha, Koran Sultra – Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi di KPUD Koawe resmi dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi mengungkapkan bahwa kasus tersebut mulai diselidiki pada tahun 2013 yang lalu yang mana kasus ini melibatkan lima mantan komisioner KPUD Konawe yakni Sukiman tosugi, Suhardin tosepu, Bislan Saranani, Hajaratul Aswad dan Rudiasin yang kemudian kelimanya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2016 ini.
Dia (Kapolres Konawe) juga mengungkapkan jika kasus ini adalah salah satu kasus yang diprioritaskan oleh Mabes Polri yang dalam kaitannya pemberantasan Korupsi . “ berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian Negara mencapai Rp. 6,177 Milyar lebih dan nilai ini menjadi yang tertinggi di Sulawesi Tenggara. “ jelas Jemi Junaidi pada sejumlah awak media.
Terkait kasus tersebut, kata Jemi berkas dari kilima mantan mantan anggota Komisioner KPUD ini dibuat terpisah, sukiman yang dulunya sebagai ketua KPUD dianggap memiliki peran yang lebih besar diripada keempat anggota lainnya meski pasal yang dikenakan tetap sama. “ untuk sementara pasal yang dikenakan kepada kelimanya itu masih sama meskipun posisi sukiman (Ketua) memiliki peran yang lebih besar, terkait pasal yang dikenakan yakni ancaman hukuman kurungan minimal satu setengah tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara. “ tandas Kapolres Konawe.