Unaaha, Koran Sultra – Setelah menerima berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polres Konawe terkait kasus korupsi KPUD Konawe, pihak kejaksaan Negeri Unaaha tidak membutuhkan waktu lama untuk melakukan penahanan terhadap kelima mantan anggota komisioner KPUD Konawe.
Sekitar pukul 17.00 rabu kemarin Setelah dilakukan pemeriksaan berkas oleh jaksa, kelima tersangka ini digiring ke rumah tahanan dengan menggunakan kendaraan tahanan milik Kejaksaan negeri unaaha.
Menurut keterangan yang dikeluarkan oleh Saiful sebagai Kepala kejaksaan, ada beberapa hal yang menyebabkan pihak kejaksaan harus melakukan penahanan terhadap kelima tersangka kasus korupsi tersebut.
“ normatif kewenangan dari pada penyidik maupun penuntut umum untuk melakukan penahanan dimana dikuatirkan tersangka melarikan diri, mempersulit persidangan, menghilangkan barang bukti dan memperlambat peroses penanganan perkara dan itu juga telah diatur oleh undang – undang. “ ungkap saiful kepada sejumlah awak media.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan negeri unaaha belum bisa menentukan jadwal pelimpahan ke pengadilan negeri unaaha untuk dilakukannya sidang terhadap kelima tersangka kasus korupsi KPUD Konawe yang melibatkan Sukiman dan keempat mantan anggota komisioner lainnya.
“nanti kami (Kejaksaan) akan menyusun dakwaan dan setelah nanti dalam forum expos bersama teman – teman jaksa membahas dakwaan ini, dan itu itu sudah sempurna maka itu akan segera kita limpahkan namun saat ini kami belum bisa menentukan kapan waktu akan kita limpahkan karena semua itu butuh peroses.”tegas kepala kejaksaan negeri unaaha.