Raha, Koran Sultra – Kejaksaan Negeri Raha kini tengah mendalami kasus dugaan Korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015 di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Pihak Kejaksaan menilai ada dugaan kerugian negara pada Dana DAK 2015 yang Anggarannya sebesar Rp. 200 miliar ini.
Sejumlah Pihak mulai dimintai keterangannya, diantaranya Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPKAD).
Karena pada Panggilan yang pertama Kepala DPPKAD Kabupaten Muna ini tidak memenuhi panggilan Penyidik, maka selanjutnya Pihak kejaksaan kembali melayangkan surat panggilan yang kedua kalinya pada Rabu (02/11).
“ Surat Panggilan kedua sudah kami layangkan” jelas Kepala Kejaksaan negeri Raha, Badrut Tamam, SH saat ditemui awak media.
Menurut Kajari, terdapat Proyek Pekerjaan Lintas tahun digunakan melalui DKA, sambungnya.
Olehnya itu, saat ini pihak Kejaksaan masih mengumpulkan Bukti – Bukti terkait indikasi kerugian Negara pada Dana DAK tahun 2015 di Kabupaten Muna, “ saat ini kita masih melakukan pengumpulan data. ” ungkap (BT) sapaan akrabnya.
Kajari kembali menegaskan apabila panggilan kedua nanti tdak juga diindahkan, maka pihaknya akan melayangkan surat yang ketiga, “ kalau tidak datang sampai surat ketiga, kami akan tetap melakukan pemeriksaan, jika perlu kita periksa ditempatnya nanti” tegasnya.