Soal Pasar, Demonstran Berunjuk Rasa di Rujab Bupati

Puluhan Massa saat berunjuk rasa di Rujab Bupati Konawe Selatan, foto : Kasran

Puluhan Massa saat berunjuk rasa di Rujab Bupati Konawe Selatan, foto : Kasran
Puluhan Massa saat berunjuk rasa di Rujab Bupati Konawe Selatan, foto : Kasran

Andoloo, Koran Sultra – Sejumlah masyarakat yang mengatas namakan forum masyarakat dagang peduli keadilan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati konawe selatan (konsel), Rabu kemarin (2/11) namun, karena tak adanya pejabat yang menemui mereka akhirnya aksi tersebut berlangsung di rujab Bupati konsel yang mana kali itu tengah berlangsungya rapat bersama para pemangku kepentingan di konsel.

Dalam orasinya di depan rujab Bupati konsel yang di hadang puluhan satpol-pp berseragam lengkap, Aswan makaruru mengatakan, persoalan pasar di konawe selatan kini harus menjadi perhatian penting pemerintah, seperti yang terjadi di kecamatan angata di UPTD pasar motaha para pedagang di bebankan untuk membayar los non permanen oleh pengurus pasar sebut saja, Sutomo dan Agus tenes dengan rata-rata ukuran 1×2 dan 2×2 di patok harga berpareasi antara Rp.1.000.000,Rp.2.000.000,dan Rp.3.000.000/tahunya yang seharusnya itu tidak di bebenkan karena los atau lapak tersebut non permanen.

” ini kan sudah jelas-jelas adanya pungli yang di lakukan petugas pasar karena tanpa menggunakan kuwhitansi pembayaran dengan para pedagang dan tidak jelas pula peruntukanya untuk apa pungutan tersebut,”Teriaknya.

Aswan, mengungkapkan, seperti halnya yang dilakukan pemerintah kecamatan anggata dalam hal ini camat angata dan UPTD pasar motaha meminta kepada Instansi Satpol-pp yang tanpa menunjukan surat perintah dari Bupati untuk melakukan penertiban bangunan kepada salah satu masyarakat inisial (KM) yang mana pemerintah kecamatan angata mengklaim bahwa posisi bangunanya berada pada ruas jalan pasar motaha.

” pemerintah harus memberikan regulasi yang mana yang mengatur dalam penertiban pasar entah itu Perbub dan perda, karena seperti yang terjadi ini pemerintah kecamatan angata semenang-menag megatakan bahwa bangunan los yang didirikan seorang warga berada pada ruas jalan pasar, sementara kenyataanya di lapangan bangunan tersebut berdiri di atas tanah yang sah dengan payung hukumnya memiliki sertifikat dan juga berada di luar area pasar yang dimaksud,” jelasnya.

Lanjutnya, nah sekarang pertanyaanya pelanggaranya di mna? Yang kabarnya berhebus katanya akan di bongkar paksa oleh Satpol-pp bagunan tersebut.

Sementara itu wakil Bupati konsel DR.H.Arsalim saat menemui aksi mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi dan mengkaji kembali apa masalanya dan faktor-faktor apa yang menjadi kendala para pedagang.

” mudah-mudahan ini ada jalan yang baik untuk mendiskusikan bersama pemerintah daerah utamanya yang berkaitan dengan hal ini, dan selanjutnya kita akan menurunkan Tim ke sana dari Perizinan,perindag dan pihak-pihak yang berkepentingan,” ungkapnya.

Menanggapi tudingan tersebut camat angata, Imi SE menampik tudingan tersebut bahwa adanya pungutan liar yang dilakukan pemerintah kecamatan dan UPTD. Ia menganggap pungutan tersebut sudah menjadi keputusan bersama pedagang karena terkait dengan pungutan lapak atas permintaan pedagang kepada kepala pasar untuk di buatkan lapak, sehingga adanya PAD kepada para pedagang yang menggunakan lapak tersebut.

Lanjut,Imi SE, terkait adanya bangunan di luar pasar yang didirikan seorang warga dirinya menganggap, pemerintah telah mendirikan pasar akan tetapi warga ini membangun los di luar pasar yang sifatnya memanggil pedagang dengan membayar PAD kepada pemilik, inilah yang tidak di benarkan oleh pemerintah.

” disitulah mereka menganggap adanya pungutan saya kira itu sudah kesepakan dengan pedagan, karena di dalam Perda itu juga ada setoran dari pengelolah pasar,” ujarnya sambil berkata saya kira itu dek, saya lapar,mau makan sambil meniggalkan awak media.

Kontributor : Kasran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *