Ada Upaya Kudeta dan Pemalsuan, Sejumlah Oknum Komisaris PT Baula Petra Buana Dipolisikan

Komisaris PT Baula Petra Buana, Rudi Rusmadi, saat menunjukan bukti pemalsuan dokumen, Kamis (3/11), (Foto : Yan/KoranSultra.com).
Komisaris PT Baula Petra Buana, Rudi Rusmadi, saat menunjukan bukti pemalsuan dokumen, Kamis (3/11), (Foto : Yan/KoranSultra.com).

Kendari, KoranSultra.com-Beberapa oknum PT.Baula Petra Buana yang terletak di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara). Hal tersebut dilaporkan, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, terkait adanya keterangan yang menyatakan Rudi Rusmadi, selaku Komisaris dari PT.Baula Petra Buana, telah mengundurkan diri.

Disinyalir, ada upaya sejumlah pihak untuk menkudeta dirinya sebagai salah satu pemilik saham terbesar di perusahaan seluas 50 hektar tersebut.

“Padahal kepemilikan saham yang saya miliki dalam perusahaan tersebut mencapai 30 persen, lantas kenapa tiba-tiba muncul keterangan didalam sebuah dokumen yang menyatakan seolah-olah saya telah mengundurkan diri. Adanya hal itu, tentu saya tidak terima, dampaknya tentu bila mana dalam pengoperasian PT.Baula Petra Buana saya terancam tidak akan dilibatkan lagi,”ujar Rudi, saat menggelar konferensi Pers bersama sejumlah awak media, Kamis (3/11).

Rudi menambahkan, kejadian itu bermula ketika ia akan melaporkan perusahaanya ke dinas ESDM. Sontak terkaget, setelah mendapat adanya akta notaris yang telah dibuat oleh oknum tertentu. Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya kemudian mengkonfirmasi terhadap seseorang bernama Nur Patriani. Namun yang bersangkutan tidak mengakui telah membuat dokumen tersebut.

Tidak hanya itu, Rudi mengungkapkan, sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam kasus tersebut, seperti adanya perubahan kepemilihan saham yang dimiliki oleh Arinta Nila Hapsari, dimana dari 125 lembar saham yang dimilikinya berubah menjadi 3000 lembar saham.

Pada tanggal 5 Januari 2015, dari 125 lembar saham berubah menjadi 3000 lembar. Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2015 berubah lagi menjadi 125 lembar.

Atas kejadian itu, pihaknya juga menyesalkan dimana PT.Baula Petra Buana masih melakukan pengoperasian, padahal sudah ada perintah yang dikeluarkan pertanggal 16 Oktober 2016 untuk menghentikan segala aktivitas tambang di perusahaan tersebut.

“Untuk kasus ini akan terus kami kawal, karena hal ini juga sudah kami laporkan ke Kementrian Hukum dan HAM. Sehingga saya himbau kepada siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan tersebut untuk berhati-hati. Kemungkinan besar, minggu depan akan keluar perintah pemblokiran dan pembatalan atasa dokumen yang selama ini telah ditanda tangani per tanggal 5 Januari 2015, ” pungkasnya.

Kontributor : Yan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *