
TIRAWUTA, Koran Sultra– Kelangkaan blangko atau material KTP Elektrik (E-KTP) saat ini, membuat sejumlah warga Kolaka Timur (Koltim) mengeluh. Pasalnya, banyak instansi tempat mereka memohon untuk diterima kerja, meminta perlengkapan administrasi KTP.
Mengantisipasi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Koltim, menyiapkan surat keterangan sebagai pengganti e-ktp.
”Surat keterangan pengganti e-ktp ini dapat digunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan lain lain. Namun hanya berlaku selama enam bulan saja,” Kata Kadis Dukcapil Anwar Hamzah yang ditemui Koran Sultra diruang kerjanya, Jumat (18/11).
Kata Anwar, Surat Keterangan Penduduk sebagai pengganti e-ktp resmi di keluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Koltim dan dapat di pergunakan sebagai identitas diri.

Anwar mengaku material e-ktp habis sejak pertengahan bulan Juli lalu, dan hingga kini belum ada informasi dari Pihak Kementrian Dalam Negeri kapan blangko e-ktp akan di kirim ke Koltim. Namun, informasi yang Ia dapatkan dari salah satu media cetak, Proyek blangko e-ktp gagal lelang sehingga dirjen kependudukan dukcapil, meminta maaf pada semua Disdukcapil diseluruh indonesia.
”Kelangkaan blangko e-ktp hampir rata terjadi di Indonesia. Jadi warga pemohon tidak usah khawatir, sebab Surat Keterangan pengganti itu bisa di pergunakan sambil menunggu datangnya material e-ktp tersebut,” aku Anwar.
Dikatakannya, Kemungkinan 2017 lagi baru blangko e-ktp ada, itupun ketika sudah diadakan dilelang, namun untuk memastikan kapan pengiriman blangkonya ia pun juga belum mengetahui.
”Saat ini ada 7000 warga Koltim yang sudah merekam, belum mendapatkan KTP. Karena kami hanya menyiapkan 5000 lebih blangko e-ktp dari pusat, dan itu sudah habis,” bebernya.