KENDARI, KORAN SULTRA.COM-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Bidang Pemberantasan Narkotika, kembali berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak enam paket, yang beratnya diperkirakan kurang lebih 8,73 gram, saat melakukan penggrebekan diperumahan Tumbu Jalan Lasandara Kecamatan Mandonga Kendari, Selasa (22/11) sekitar Pukul 20.50 Wita.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Narkoba, AKBP Karim Samandi menjelaskan, penggrebekan dilakukan petugas tersebut atas informasi yang diterima dari masyarakat sekitar.
”Jadi dari informasi masyarakat yang sudah lama kami terima. Lalu kami melakukan penyelidikan, hingga akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.
Tersangka inisial S(45) diduga merupakan pengedar barang haram. Ia ditangkap dikediamanya tanpa melakukan perlawanan terhadap petugas pemberantasan BNNP Sultra. Sedangkan trsangka A(38) merupakan seorang pembeli dari luar kota Kendari, Ia ditangkap saat sedang transaksi jual beli terhadap tersangka S.
Dari tangan S diperoleh barang bukti sabu sekitar 3,09 gram, sedangkan dari A ditemukan sebanyak 1,24 gram barang bukti sabu didalam saku celananya.
Selain kedua tersangka, Tim Pemberantasan BNNP Sultra juga ikut mengamankan tiga orang saksi, diantaranya istri tersangka, (H), (AR) yang merupakan rekan tersangka (A) dan (HS) rekan tersangka (S) yang bertugas memantau kondisi lingkungan di sekitar rumah tersangka, bilamana ada pengunjung yang tidak dikenal.
Selain barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa Satu buah Handphone, uang tunai pecahan lima puluh ribu senilai delapan ratus ribu, plastik bening pembukus sabu, serta beberapa alat khusus untuk mengisap sabu.
Kedua tersangka dan tiga orang saksi juga telah menjalani tes urine dengan hasil positif.
Tidak lama berselang, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi dari tersangka (S) bahwa ia memasok sabu dari seorang temanya yang tingga disekitar wilayah kampus lama Kemaraya kendari.
Ketika dilakukan penggrebekan di rumah tersangka lain yang enggan disebutkan inisialnya ini, Tim Pemberantasan tidak berhasil menemukan tersangka dikarenakan sudah kabur lebih dahulu.
Namun hasil dari penggrebekan tersebut tim pemberantasan BNNP Sultra berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 2 paket seberat kurang lebih 4,4 gram yang disembunyikan dibelakang rumah tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi pasal 114 ayat 1 subsidier 112 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang psikotropika.