Kendari, Koran Sultra – Upaya pemerintah dalam menghentikan operasi penambangan yang dilakukan oleh korporasi PT Baula Petra Buana, di Desa Bungin Permai, kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan, seakan diabaikan.
Bagaimana tidak, meski telah diberikan peringatan melalui surat pemberhentian sementara oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) , perusahaan tersebut diduga masih terus melakukan penambangan didesa tersebut.
Atas tindakan tersebut, terindikasi menimbulkan kerugian baik pihak pemegang saham PT Baula Petra Buana dan warga Desa Bungin Permai.
Koordinator pemilik lahan, Subair mengatakan, pihak korporasi perusahaan tersebut telah melakukan kesalahan yang fatal, karena tidak mengindahkan langkah preventif dari pihak pemilik saham perusahaan dan peringatan yang telah diberikan oleh pemerintah.
“Tindakan yang dilakukan oleh korporasi PT Baula Petra Buana, merupakan melawan hukum dan telah mengobrak abrik kawasan pesisir yang kini menjadi sumber mata pencaharian warga setempat” katanya.
Hal ini dinilainya Karena pihak perusahaan tersebut nampaknya tidak sama sekali memiliki itikad baik untuk menyelesaikan polemik ini secara baik, “ maka kasus ini juga kami sudah serahkan ke pihak Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, berdasarkan Undang Undang (UU) No 4 2009 dan Peraturan pemerintah (Permen) ESDM No 9 tahun 2009. Sebagaimana yang diatur dalam peraturan tersebut, proses perusahaan yang dapat melakukan aktivitas didalamnya, jika pemilik hak itu sudah tuntas dibicarakan pada tingkat bawah.
“Dalilnya mereka bahwa lahan tersebut sudah dilakukan ganti rugi. Namun kenyataannya, hal tersebut tidak pernah terjadi dan itu suatu kebohongan besar jika benar telah melakukan ganti rugi. Ganti rugi hanya pernah dilakukan pada 2010, namun yang sekarang belum pernah asa ganti rugi. Karena pihak manajemen perusahaan telah melakukan perlawanan hukum dengan memaksakan melakukan oenambangan, maka kami akan menindaklanjuti hal ini secara hukum,”ujarnya, Selasa (22/11).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra Andi Makkawaru Isazarni Jassin menjelaskan proses pengapalan yang saat ini dilakukan oleh PT Baula Petra Buana tidak memiliki surat keterangan Verifikasi Barang dan jasa dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Terkait pengapalan kami sama sekali tidak tahu. Mereka tidak pernah memberikan permohonan kalau di kita itu namanya verifikasi jasa dan barang itu tertera di Perda (Peraturan Daerah) nomor 39 kalau di Pergub (Peraturan Gubernur) itu nomor 5 tentang ISI verifikasi barang itu. Dan mereka belum pernah meminta, masa kita mau kasih mereka belum meminta. harusnya ilegal,” Tutur Andi Makkawaru, saat ditemui beberapa waktu lalu diruang kerjanya.