Kendari, Koran Sultra – Kepolisian Sektor (Polsek) Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan pelabuhan KP3, Kota Kendari, berhasil mengamankan satu orang istri tersangka yang diketahui bernama Siti Nuraeni (36), jalan Bunga Kolosua, kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kamis (24/11), sekitar pukul 16.50 wita.
Tersangka yang diketahui seorang ibu rumah tangga itu, diamankan oleh pihak kepolisian, karena diduga terlibat dalam menerima sejumlah uang hasil perampokan nasabah Bank oleh suaminya, Fiki Andrian, senilai Rp.500 juta rupiah.
Kapolsek KP3 IPDA Rahmat Zam Zam mengatakan, penangkapan terhadap Siti Nuraeni berawal adanya laporan dari Kepolisian Resort (Polres) Merauke, bahwa Siti Nuraeni dinyatakan sebagai buronan dalam keterlibatannya menerima sejumlah uang hasil rampokan yang dilakukan oleh suaminya di kabupaten Merauke, Provinsi Papua. “Kasus ini berkembang setelah, setelah kami mendapat laporan dari Polres Merauke yang menyampaikan adanya satu istri tersangka berhasil melarikan diri ke Kota Kendari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kami kemudian bergegas melakukan penyelidikan dan tidak membutuhkan waktu lama, Siti Nuraeni berhasil kami amankan beserta beberapa barang bukti berupa, uang tunai senilai Rp.330 juta, emas, buku tabungan dan beberapa unit telpon genggam,”ujar Kapolsek, Jumat (25/11).
Sementara itu, lanjut Kapolsek, untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah dijemput oleh pihak Polres Merauke dengan menggunakan maskapai penerbangan. “Berdasarkan hasil interogasi kami, Siti Nuraeni telah berada di Kota Kendari sejak empat hari yang lalu. Yang bersangkutan lari dari Kota Makassar lalu kabur ke Kendari, setelah mengetahui suaminya yakni Fiki Andrian telah tertangkap oleh Unit Reskrim Polres Merauke,”pungkasnya.