KENDARI, KORAN SULTRA.COM– Bejat, seorang pemuda inisial DN(31), kini hanya dapat menyesali perbuatannya dibalik jeruji besi, kantor Kepolisian Sektor (Poslek) Poasia. Setelah melakukan pencabulan terhadap IS (20), salah seorang mahasiswi di Universitas Haluoleo (UHO) Kendari.
DN mencabuli IS disalah satu rumah kos yang terletak dijalan Hea Mokodompit, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, pada Sabtu (26/11).
Kepada kepolisian, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejadnya itu lantaran terpengaruh oleh minuman keras. Selain itu, DN mengaku, korban merupakan kekasihnya sendiri dan telah menjalani hubungan selama lima bulan.
“Dia itu (IS red) pacar saya, dan sudah biasa sama-sama. Tetapi nanti baru ini saya mau berani melakukan hubungan intim dengan dia. Sebenarnya hubungan saya dengan IS, dirahasiakan dan tidak diketahui oleh orang tuannya, karena saya sudah punnya istri,” ungkap DN.
Sementara itu, korban yang kini juga diketahui seorang mahasiswi semester satu, di fakultas UHO Kendari, masih trauma atas perbuatan bejad kekasihnya sendiri.
Kepala Sektor Kepolisian (Kapolsek) Poasia, Kompol Haerudin saat dikonfirmasi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut, setelah orang tua korban melapor pada piket Polsek Poasia, kemudian ditindak lanjuti.
“Berdasarkan hasil Berita acara pemeriksaan (BAP), korban mengaku sempat disekap mulutnya oleh pelaku dan diancam kakaknya akan dibunuh dan kosnya akan dibakar, jika tidak mau menuruti permintaan pelaku,” terangnya.
Setelah terbukti melakukan perbuatan cabul, kini DN ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Sel tahanan Polsek Poasia. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 289, tentang pelecehan seksual dengan ancaman pidana 9 tahun penjar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku sebelumnya sempat terlibat kasus penganiayaan dan diproses secara hukum di Polsek Poasia. Tidak hanya itu, diketahui, istri tersangka saat ini tengah hamil delapan bulan.