KENDARI, KORANSULTRA.COM – Ratusan massa Aksi 212 yang tergabung dalam beberapa elemen di Kota Kendari, diwarnai aksi bakar ban, diruas jalan, depan Eks MTQ Kendari. Akibatnya aktivitas lalu lintas nyaris terhambat terhadap kendaraan, setelah dipadati oleh masa aksi, Jumat (2/12).
Meski sempat diguyur hujan, massa aksi tetap berorasi dengan menggunakan pengeras suara dan membentangkan spanduk. Dalam aksinya itu, masa menuntut agar tersangka penista Agama ditahan.
Salah satu elemen yang tergabung dalam aksi tersebut, Kesatuan Aksi Himpunan Mahasiwa Muslim Indonesia (KAHMMI), dalam orasinya, menuntut agar tersangka penista Agama ditahan. Hal tersebut KAHMMI, Sultra, Abdul Ganiru, didalam selembar pernyataan sikap yang dibagikan terhadap masyarakat.
“Terkait penistaan agama di Indonesia, telah diatur dalam KUHP pasal 156. Dimana pelakunya, dihukum selama lima tahun penjara yang secara khusus diatur dalam UU no 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan Agama. Inilah yang menjadi pijakan hukum kita, bahwa Ahok, alias Basuki Tjahya Purnama, alias Zhong Wan Xue sangat layak untuk dipenjara atas perkataanya,”kata Abdul Ganiru, Jumat (2/12).
Aktivitas, lalu lintas kembali normal sekitar pukul 16.10 wita, setelah massa berakhir berorasi dan membubarkan diri dengan tertib. Pihak kepolisian yang tengah melakukan pengamanan, kemudian melakukan pemadaman terhadap ban yang dibakar oleh massa.
Laporan : Yan