
KENDARI, KORANSULTRA.COM – Berkas perkara tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Titing Saranani atau yang akrab dikenal dengan Tie Saranani, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendari, pada selasa lalu. Pelimpahan berkas perkara tersebut diserahkan kepengadilan, guna kepentingan tindak lanjut proses persidangan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Indra mengatakan, kewenangan penahanan status tersangka telah berlaih ke pengadilan Negeri Kendari.
“Kami telah menyusun proses dakwaan. Namun selanjutnya, untuk menentukan terbukti atau tidaknyha nanti pada saat pengadilan ditentukan oleh jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk, yakni Hijran S.H dan Tira SH. Mengenai jadwal sidang tersangka akan dilaksanakan dalam waktu dekat, tinggal menunggu waktu yang tepat saja,”kata Indra, Jumat (2/12).
Tersangka sebelumnya ditahan oleh pihak Kejari Kendari selama 20 hari pada pelimpahan tahap II. Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (28/11), pasca menjalani pemeriksaan pada hari itu juga. Penahanan tersebut dilakukan, untuk mempermudah proses agenda persidangan dalam waktu dekat.
Sebelumnya diketahui, Tie Saranani ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan pencemaran nama baik, terhadap mantan panitia pengawas Bombana, La Ode Rahmat alias La Olo. Akibat tindakannya tersebut, Tie Saranani telah melakukan tindakan melawan hukum, mengenai Undang Undang (UU), Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 27 dan pasal 32 tahun 2008 dengan ancaman pidana enam tahun.
Kasus yang menjerat Tie Saranani tidak hanya kali ini saja. Pada 2014, ia sebelumnya pernah menjadi tersangka terhadap dugaan kasus yang sama. Pada kasus tersebut, Tie berhasil lolos dari jeratan hukum, setelah menempuh upaya hukum pra peradilan.
Pada proses pra peradilan tersebut, ia pun menang atas proses penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya dinilai improsedural. Namun penyidik Kepolisian Daerah (Polda)a, tidak kehabisan akal. Kasus Tie saranani masih terus bergulir, hingga akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.
Laporan : Yan