Dianggap “Melecehkan, Kepala Kejaksaan Kolaka di Demo

Spanduk2 yang bernada Protes dipasang para pengjung rasa di Pagar Kantor Kejaksaan Kolaka, foto : Andi Hendra

Spanduk2 yang bernada Protes dipasang para pengjung rasa di Pagar Kantor Kejaksaan Kolaka, foto : Andi Hendra
Spanduk2 yang bernada Protes dipasang para pengunjuk rasa di Pagar Kantor Kejaksaan Kolaka, foto : Andi Hendra

Kolaka, Koran Sultra – Puluhan Massa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, pada sabtu 10/12 kemarin, menuntut agar penetapan Tersangka Direktur Utama PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK), Najamuddin Haruna (Jojon) dibatalkan karena pengunjuk rasa menilai hal tersebut keliru.

Tak hanya penetapan tersangka yang juga disoal oleh para pengunjuk rasa, tetapi ucapan yang dianggap “melecehkan” yang dialami tersangka saat menjalani pemeriksaan juga diungkap pendemo.
Yang lebih mengejukan lagi, Kata anugrah. “ di mana seorang kepala kejaksaan yang seharusnya menjadi panutan di masyarakat, tidak seharusnya mengucapkan perkataan yang tidak pantas kepada jojon, di mana saat jojon menghadiri panggilan di kejaksaan, dirinya di tanya mengenai masalah keluarga yang melibatkan nama istrinya, sehingga jojon sangat terpukul dengan hal tersebut, dimana perkataan kajari terkesan melecehkan dan menjatuhkan kehormatannya” Beber Koordinator Aksi ini dihalaman Kantor Kejaksaan Kolaka.

Sementara itu saudara jojon sebut saja anggi sangat menyayangkan perkataan yang di lontarkan kepada jojo, di mana seorang kepala di salah satu lembaga penegakan hukum tidak semestinya mencampur adukan antara masalah pekerjaan dengan masalah kelurga orang lain, “ meskipun hal tersebut di anggap becanda, dirinya sangat menghormati proses hukum yang melibatkan saudaranya, namun jika seperti itu cara yang di lakukan oleh pihak kejaksaan dirinya tidak bakal terima, untuk itu kajari kolaka di minta untuk meminta maaf kepada, jojon dan keluarga besarnya terhdap perkataannya yang di nilai melecehkan” tuturnya

Kontributor : Andi Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *