Pendemo Minta Polisi Usut Dugaan “Pemerasan” Yang Dialami Tersangka

Pengunjuk Rasa Terkait Penetapan Tersangka Dirut PT. TRK Juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan Pemerasan yang dialami tersangka, foto : Andi Hendra

Pengunjuk Rasa Terkait Penetapan Tersangka Dirut PT. TRK Juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan Pemerasan yang dialami tersangka, foto : Andi Hendra
Pengunjuk Rasa Terkait Penetapan Tersangka Dirut PT. TRK Juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan Pemerasan yang dialami tersangka, foto : Andi Hendra

Kolaka, Koran Sultra – Puluhan Massa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, pada sabtu 10/12 kemarin, menuntut agar penetapan Tersangka Direktur Utama PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK), Najamuddin Haruna (Jojon) dibatalkan karena pengunjuk rasa menilai hal tersebut keliru.

Saat Berunjuk rasa, Koordinator Aksi Anugrah mengungkap ada dugaan “pemerasan” yang dialami tersangka.

Olehya itu dirinya meminta agar Pihak Kepolisian dapat mengusut persoalan tersebut, “ kami meminta agar pihak kepolisian untuk menelusuri indikasi pemerasan yang di lakukan oknum kejaksaan yang di duga menjual nama kepala kejaksaan negeri kolaka” ujar Anugrah dalam orasinya.

“ dimana saat pemanggilan pemeriksaan kedua jojon di minta mengakui kesalahan dan membayar dana sebesar Rp. 100. Juta” katanya.

Hal ini kata Anugrah, agar jojon dapat bebas dari permasalahan dana Jaminan Reklamasi yang merugikan negara sekitar Rp.1,3 milyar, “ namun hal tersebut tidak di indahkan jojon di karenakan beliau merasa tidak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana korupsi, maupun merugikan Negara” jelasnya.

Namun sayangnya sekitar 2 jam mereka berorasi di depan kejaksaan kolaka tak satupun dari pihak kejaksaan yang keluar menemui pendemo, mengingat hari tersebut bertepatan dengan hari libur untuk para pegawai negeri, akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib, dan bakal kembali menggelar aksi unjuk rasa selasa mendatang

Kontributor : Andi Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *