Kolaka, Koran Sultra – Puluhan Massa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, pada sabtu 10/12 kemarin, Pasca penetapan Tersangka Direktur Utama PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) terkait Dana Jaminan Reklamasi yang diduga merugikan negara sekitar Rp.1,3 milyar.
Massa dari PT. TRK ini menuntut pihak Kejaksaan Kolaka agar mencabut Penetapan Tersangka Terhadap Dirut PT. TRK, Najamuddin Haruna atau yang akrab disapa Jojon.
Menurut demonstran, Penetapan Tersangka terhadap Jojon tidak berdasar, “ apa yang di sangkakan terhadap permasalahan Dana jaminan Reklamasi yang di miliki TRK, itu tidak mendasar, karena bukan merupakan dana APBD maupun APBN” Ujar Pendemo saat berorasi di Kantor Kejaksaan Kolaka.
Selain itu Koordinator Aksi, Anugrah mengatakan Penetapan jojon sebagai tersangka dugaan korupsi dinilai keliru, “ dimana dalam dana jaminan reklamasi tersebut merupkan dana Perusahaan yang di simpan di rekening untuk kemudian akan dipergunakan untuk mereklamasi pada saat pasca tambang, jadi dana tersebut bukan milik daerah maupun milik negara, jadi jelas untuk penetapan jojon jadi tersangka itu tidak mendasar” teriaknya.
Pengunjuk rasa ini berjanji apabila Tuntutan mereka tidak diindahkan, Maka selasa medatang mereka akan kembali berunjuk rasa dengan jumlah yang lebih besar lagi.