KOLAKA,KORAN SULTRA -Ratusan massa dari karyawan PT Tambang Rezeki Kolaka (TRK) dan mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Madani lakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, menuntut pembatalan status tersangka yang menyandung Direktur PT TRK, Najmudin Haruna, atau yang lebih akrab dipanggil Jojon.
Demonstrasi yang digelar, Selasa (13/12) itu, menuntut pencopotan Jefferdian sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Akibat pelecehan pada Najamudin atau Jojon saat pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi dana Jaminan Reklamasi Tambang (Jamrek) senilai 1,5 Milyar.
Unjuk rasa para karyawan ini, merupakan kali kedua setelah ditetapkannya bos mereka sebagai tersangka. Sebelumnya, para massa ini juga pernah turun kejalan menuntut hal yang sama terhadap Kejari Kolaka.
Kordinator aksi Ahmaruddin Haruna dalam orasinya menyampaikan agar Jefferdian, sekiranya turun dari jabatannya sebagai kepala kejaksaan negeri kolaka. Selain itu, ia juga meminta pihak kepolisian untuk menangkap Jefferdian, karena telah melakukan pelecehan terhadap Jojon saat melakukan pemeriksaan.
Beruntug tidak ada anarkis saat unjuk rassa kali ini, namun sejumlah spanduk kajari yang bertuliskan ”Jaksa Sahabat Masyarakat” itu, jadi tumbal para pendemo.
Kejari Kolaka Jefferdian, yang didampingi Kasi Intel Karimuddin, serta Kasi Pidsus Abdul Salam mengungkapakan, apresiasinya terhadap para pendemo. Kata Jefferdian, selaku pimpinan tertinggi di Kejaksaan negeri Kolaka ia tetap teguh untuk melaksanakan tugasnya sebagai peneggak hukum. Meskipun pihaknya menunggu dulu pihak keluarga tersangka ajukan pra peradilan terhadapnya.