Setelah Kabagnya, Kini Kepala BPMD nya Yang Di Tahan Kejaksaan

Ilustrasi

Ilustrasi
Ilustrasi

Raha, Koran Sultra – Kepala BPMD Kabupaten Muna, La Palaka akhirnya menyusul Kabag Pemdes nya Nazaruddin Saga yang telah lebih dulu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Muna.

Keduanya di jeruji besikan di Rutan Kelas II b Raha, dimana Kedua Oknum Pejabat Teras di BPMD Kabupaten Muna ini diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2015 lalu.
Indikasi Korupsi yang berhasil dibongkar Pihak Kejaksaan Negeri Raha yakni Dugaan rekayasa Pertangung jawaban, kegiatan studi banding 123 kades kejoygja desa Panguharjo, Dengan Anggaran Sebesar Rp. 1. 230. 000, 000 (satu miliar dua ratus tiga pukuh juta).

Setelah Kabag Pemdes BPMD Kabupaten Muna di tahan, kini giliran Kepala BPMD nya, La Palaka yang menyusul.

Dua tersangka ini dikenakan pasal yang sama yakni Pasal 2 ayat 1. Sub. Pasal 3 pasal 9 jo pasal 18 UU no 31 / 99 tentang tindak pidana pemberatasan korupsi jo UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31. /99. tentang tipikor jo. Pasal. 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pantauan Awak Media, Kepala BPMD Muna, La Palaka hadir di Kantor Kejaksaan sejak pukul. 09. 00 wita, usai menjalani pemeriksaan langsung dilakukan penahanan, meski begitu tersangka menolak menandatangani surat penahanan dari kejaksaan, sehingga pada pukul 18.00, pihak kejaksaan langsung membuat surat penolakan ( penahanan) , selanjutnya La Palaka diantar di Rutan Kelas IIB, sekitar Pukul, 18, 57 wita.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Badrut Tamam, SH, MH tersangka yang menolak memandatangai surat penahanan itu adalah haknya, meski begitu pihaknya tetap melaksanakan tugas sesuai aturan “ Undang-Undang memperbolehkan mengelak, ingkar boleh silakan saja, tersangka juga Menolak lalu kami buat berita penahanya, juga surat penolakanya.” tegasnya.

Sebelumnya tersangka saat akan diantar ke Rutan melakukan penolakan hingga tiga kali, Sementara itu Nazaruddin Saga juga tampak berada dikantor kejaksan, bersama La Palaka.
“kedatangan Nazaruddin dari Rutan baik La Palaka, mereka meminta pendampingan hukum yang mereka tunjuk sendiri.” Jelas Kasi intel kejksaan La Ode Abdul Sofian. SH.

Kontributor : Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *