Tersandung Kasus “Mobil Rental” Lima Komisioner KPU Konsel Kini di Tahan

Ketiga Komisioner KPU Konsel saat di Lakukan penahanan, dua Komisioner KPU lainnya sebelumnya sudah ditahan lebih dulu, foto : kasran

Ketiga Komisioner KPU Konsel saat di Lakukan penahanan,  dua Komisioner KPU lainnya sebelumnya sudah ditahan lebih dulu, foto : kasran
Ketiga Komisioner KPU Konsel saat di Lakukan penahanan, dua Komisioner KPU lainnya sebelumnya sudah ditahan lebih dulu, foto : kasran

Andoolo, Koran Sultra – Kasus Dugaan Korupsi Dana Rental Mobil yang terindikasi fiktif di KPU Konawe Selatan berhasil di Bongkar Pihak Kejaksaan Negeri Konsel, Lima Komisioner KPU Konsel terseret Kasus “Mobil Rental” ini.

Sebelumnya, Dua komisioner itu dengan inisial Nuzul qodri dan Aswan telah ditahan oleh Kejaksaan dan kini telah memasuki tahap Persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo.

Tak butuh waktu lama, Tiga orang komisioner lainya yaitu Jabal Nur (Ketua), Yusran dan Sutamin Rembasa juga “terseret” pada kasus “Mobil Rental” ini, ketiganya resmi di tetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama (rental mobil fiktif) oleh Kejari Konsel pada tanggal 11/1 pekan lalu.

Hal tersebut disampaikan kepala kejaksaan negeri konsel H. Abdillah SH.MH saat melakukan konfrensi pers di kantornya, Rabu (25/1).

Dirinya juga mengungkapkan alasan dalam kasus ini ketiga komisioner saat ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan terlebih dahulu ekspos kepada media, “ Karena ini adalah merupakan strategi jaksa penyidik dalam penanganan kasus” katanya.

H. Abdillah menjelaskan, penahanan yang dilakukan jaksa pada hari ini mempunyai alasan yang mendasar karena dalam perkara tersebut jaksa sendiri telah mengantongi dua alat bukti seperti; keterangan pihak KPU provinsi, surat rental mobil, dan hasil audit BPKP dengan hasil kerugian negara.

” hasil audit dari BPKP ada 272 juta kerugian negaranya, sementara untuk pasal yang disangkakan yakni; pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu Dr. Abdul rahman kuasa hukum dari tersangka Jabal Nur mengatakan, ini adalah salah satu upaya paksa dan terkesan terburu-buru penahanan yang dilakukan jaksa karena pada hari ini agendanya adalah pemanggilan sebagai tersangka tidak dengan penahanan.

” seharusnya terlebih dahulu di BAP kemudian dilakukan penahanan, karena agenda hari ini kan sebagai tersangka. Tetapi lagi-lagi itu kewenangan jaksa,” katanya.

Lanjut, Dr. Abdul Rahman pihaknya akan segera mengajukan prapradilan pada Jum’at (27/1) mendatang terkait penetapan status tersangka dari klienya.

” secepatnya mungkin jum’at nanti kita ajukan praperadilanya,” ujarnya.

Tambahnya, perlu diketahui BPKP dalam mengeluarkan hasi auditnya dua hal diantaranya; melakukan investigasi kerugian negara dan mengaudit hasil kerugian negara. Nah, dalam kasus ini jika nantinya BPKP mengeluarkan auditnya dari investigasi sementara yang di tugaskan jaksa untuk menghitung kerugian negara. Inilah yang nantinya kita akan uji di lembaga prapradilan. Jika nantinya BPKP melakukan audit investigasi itu sangat keliru karena yang berhak melakukan hasil audit investigasi hanyalah BPK.

” saya pelajari dari berkasnya ini memang ada dalam juknisnya, menurut saya ini tidak ada sifat melawan hukumnya. Kemudian juga berdasarkan persetujuan dari pihak sekretariat hingga ada aturan-aturan dalam pembayaranya,” tambahnya.

Kontributor : Kasran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *