Kepala BPMD Mubar Laskar gombilo pakai baju lengan panjang putih usai menjalani pemeriksaan Foto: Bensar
Kepala BPMD Mubar pakai baju lengan panjang putih usai menjalani pemeriksaan Foto: Bensar

RAHA, KORAN SULTRA-Kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran pengelolaan Dana Desa (DD), di sejumlah Desa di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara sementara berjalan.

Kemarin, Selasa (7/2) Kepala BPMPD Mubar mulai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Muna. Dalam pemeriksaan yang menghabiskan waktu selama satu jam itu, Kepala BPMPD Mubar Laskar Gombilo diperiksa dalam ruangan tertutup.

Kajari Muna, Badrut Tamam SH MH melalui Kasi Intel kejaksaan, Laode Abdul Sofyan SH mengatakan, pemanggilan Kepala BPMPD Mubar, karena adanya berbagai macam laporan resmi dari beberapa pihak, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD).

“Dugaan laporan penyimpangan puluhan Kades. Sehinga Kepala BPMPD, untuk berkoordinasi selaku lining sektor desa,” pungkasnya.

Laporan masyarakat terkait Dana Desa (DD) tahun 2015 disinyalir ada kerugian sebesar Rp 700 juta. Di Tambah laporan 21 kades pengurangan volume Angaran Dana Desa (ADD), menyusul dua kades dikecamatan Sawerigadi yang merupakan laporan dari kejati Sutra.

“Pastinya kami menanggapi serius setiap laporan masuk, sebagai tahapan pemeriksaannya ini akan berlanjut terus, yang jelas secepatnya kami akan melakukan panggilan, namun sesuai koridor yang berlaku. ” ungkapnyanya.

Kepala BPMPD Mubar, Laskar Gombilo, dengan menggunakan mobil dinas bernomor polisi DT. 20 R, sekitar langsung menjalani pemeriksaan diruang Kasi Intel Kejari Muna, selama kurang lebih satu jam setengah yang berlangsung tertutup.

Kepala BPMPD Mubar Laskar Gombilo dikonfirmasi, mengakui pemanggilannya di kantor kejaksaan selain koordinasikan sebagai mitra TP4D guna mendampingi dan mengawal pengelolaan Dana Desa tahun 2017, panggilannya juga ada kaitannya atas laporan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) T.A 2015.

“Terkait para kades, disitu ada prosesnya, tinggal dilihat kalau terjadi kerugian negera mereka harus pertanggung jawabkan. Kalau kami di BPMD berdasarkan UU no.6, kepala desa SKPD sendiri, adapun nanti kalau ada berkembangan berikutnya dimintai keterangan, kepala desa itu sendiri yang akan dipanggil,” tutupnya.

Sekedar Duketahui: Berita yang Sebelumnya Berjudul “Lagi, Kepala BPMPD Mubar Mangkir dari Panggilan Jaksa” kami ralat, berhubung ada kesalahan teknis. Kami juga memohon maaf pada Kepala BPMPD Laskar gombilo jika dalam penerbitan berita tersebut ada kesalahan dalam Judul dan Isi Berita. Terimakasih.

Kontributor : Bensar
Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here