
TIRAWUTA, KORAN SULTRA-Dana tunjangan profesi guru atau yang dikenal dengan nama Sertifikasi guru, yang saat ini selalu dipetanyakan sejumlah guru dan pengawas di Kolaka Timur (Koltim), akhirnya dijawab.
Tadi, Rabu (08/02) Kepala Dinas Dikmudora Ir HJ Surya Hutapea, menyampaikan pada sejumlah guru penerima tunjangan sertifikasi, untuk tetap tenang dan bersabar. Sebab, pihaknya saat ini sudah membuat surat usulan dana tambahan TPG dan DTP guru PNSD tahun 2016 dan 2017, sesuai permintaan pihak kementrian pendidikan.
”Saat ini kami sudah membuat surat usulan dana tambahan untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru yang belum dibayarkan satu bulan pada triwulan ke empat. Jadi jangan ada lagi isu provokatif yang mengatakan dana sertifikasi guru bakal tidak dibayarkan,” ujarnya Surya.
Dijelaskannya, jauh hari pihaknya sudah melakukan kordinasi pada kementrian pendidikan terkait tunjangan sertifikasi guru di Koltim yang belum dibayarkan pada triwulan ke empat. Dan al hasil, pihak kementrian pendidikan meminta pada Dikmudora Koltim untuk mendata kembali jumlah guru dan pengawas di Koltim yang belum dibayarkan tunjangaanya, kemudian membuat usulan dana tambahan.
”Makanya kami sudah buat surat usulan pembayaran. Sekaligus kami mengusulkan untuk pembayaran dana sertifikasi guru tahun ini (2017 red),” ujarnya.
Kata dia, untuk saat ini yang belum dibayarkan tunjangan sertifikasiya pada triwulan ke empat bulan terakhir ada sekitar 640 orang guru. Diantaranya, 23 dari guru TK, 330 guru SD, 14 orang guru SMP, satu orang guru SLB, 68 orang guru SMA, 39 guru SMK dan 27 orang pengawas.
Jika ditotalkan dana sertifikasi guru dan pengawas yang belum dibayarkan saat ini senilai Rp 2, 768 932 940 (Dua Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Juta, sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu, Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah).
”Jadi saya tegaskan, tahun ini kita akan lunaskan semua tunjangan sertifikasi guru dengan pengawas yang masih tersisa. Hanya saja, saya belum dapat pastikan apakah bulan ini, atau bulan depan. Sebab, ada proses yang harus dilalui seperti pengumpulan data dan sebagainya. Jangan sampai kita buru-buru laporkan kekurangan, trus kedepan ada lagi yang mengatakan belum dibayarkan,” jelasnya.
Kata dia, sebenarnya keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi guru, itu bukan kesalahan Dinas di Kabupaten. Melainkan kesalahan para penerima tunjangan. Karena sudah ada interpal waktu yang diberikan untuk melengkapi berkas-berkasnya justru malah menganggap sepeleh.
”Akhirnya apa, mereka sendiri yang terlambat, Dinas yang disalahkan,” ujar dia.
Dilanjutkannya, keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi guru dan pengawas bukan kesalahan Dinas Pendidikan melainkan kementrian pendidikan.
”Seperti halnya 2016 lalu, dana yang kami butuhkan untuk pembayaran sertifikasi itu Rp 4 milyar lebih, sedangkan yang ditransfer pihak kementrian hanya Rp 2 milyar. Begitupula pagu anggaran yang disiapkan dari pusat hanya Rp 20 milyar, sedangakan kebutuhan kami sekitar Rp 26 milyar, untung saja ada dana cadangan yang kami siapkan,” jelasnya.