Andoolo, Koran Sultra – Puluhan Massa berunjuk Rasa di Kantor PT. Cipta Agung Manis (CAM) menuntut keseriusan Pihak Perusahaan untuk merealisasikan pembayaran Upah kepada Masyarakat sesuai kesepakatan sebelumnnya.
Sejumlah Persoalan diungkap oleh Massa saat berunjuk rasa, menurut mereka semestinya Keberadaan perusahaan disatu daerah tak lain untuk berinfestasi, yang pada hakikatnya dapat bermanfaat bagi masyarakat sebagai wadah untuk mendapatkan lapangan pekerjaan selain itu dapat menguntungkan daerah dari sumber PAD, ungkap Demonstran.
Lanjutnya, Namun ada yang aneh dengan satu perusahaan ini yakni PT. Cipta Agung Manis (CAM) Sejak beroprasi pada tahun 2013 silam di bidang pertanian khususnya Ubi kaya (singkong gaja), pada saat itu perusahaan tersebut hanya mengantongi Izin lokasi saja yang belum mengantongi Hak guna usaha (HGU),” ungkap Ardin makati ketika menyampaikan orasinya dihadapan pimpinan PT.CAM, selasa (21/2/17).
Masaa aksi yang tergabung dalam Aliansi masyarakat peduli lingkugan (AMPL) saat melakukan unjuk rasa di depan pelataran kantor PT.CAM menuntut perusahaan agar segera membayar upah yang telah disepakati antara masyarakat dan perusahaan dari program plasma yakni; hasil penanaman Ubi kaya dengan maksimal sesuai yang tertuang dalam perjanjian No.007/lll/CAM/2016.
” perusahaan ini tidak konsisten dan telah sewenang-wenangya melakukan penyerobotan lahan masyarakat, padahal masyarakat memiliki hak dari atas tanahnya yang berkekuatan hukum. Kami menduga ini ada indikasi permainan dari Oknum pemerintah desa dan perusahaan dalam jual beli tanah,”katanya.
Ironisnya lagi, perusahaan yang bergerak di bidang pertanian ini juga tidak memiliki Amdal, SKKL, dan izin lingkungan sebagai syarat wajib yang dimiliki oleh setiap perusahaan sebelum melakukan operasi. Namun kenyataanya dilapangan perusahaan tersebut beroprasi tanpa mengantongi ketentuan-ketentuan tersebut. Sehingga APML menyatakan bahwa perusahaan PT.CAM tersebut adalah Ilegal yang harus di usut oleh aparat penegak hukum.
” dampak dari kegiatan perusahaan yang sekarang ini telah masuk dalam proses produksi, mengakibatkan bau yang sangat busuk dan menyengat dari limbah yang dihasilkan sehingga baunya tercium di beberapa desa sekitar perusahaan,” ujar Ardin makati selaku korlap ll massa aksi AMPL.
Menanggapi hal itu, H. Didi selaku Direktur PT.CAM berajnji pihaknya akan segera melakukan pembayaran terhadap masyarakat dari hasil panen Ubi kaya melalui koperasi yang telah ada.
” jadi batas waktu pembayaran tersebut yaitu sampai tanggal 23 Februari 2017 atau pada hari kamis nanti,” janjinya singkat.