RAHA, KORAN SULTRA– Kejaksaan Negeri Muna, saat ini kembali mendalami kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lasunpa Kecamatan Raha Kabupaten Muna 2012 lalu.
Kasus yang menelan kerugian negara senilai Rp 2,7 Milyar itu, saat ini telah masuk dalam penyelidikan Kejari Muna.
Sebelumnya Kasus ini telah menyabet dua orang narapidana yaitu, mantan kepala BPN Raha Arifin dan mantan Kades Lasunapa La Ode Mbirita. Saat kembali didalami, Kejari Muna menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,30 Milyar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sultra.
“Kasus korupsi PLTU Lasunapa tahun 2012, memang kita buka kembali. Sebentar lagi akan kita naikkan kasus ini ketingkat penyidikan, itu berdasarkan hasil audit BPKP Sultra, yang ditemukan kerugian negara sekitar Rp 1,30 miliar dari kasus ini. Uang ini bersumber dari pembebasan lahan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” Jelas Kajari Muna, Badrut Tamam SH MH Rabu (8/3).
Atas dasar audit BPKP ini, Kejari Muna menengarai ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Memang kita tengarai ada pihak pihak tertentu, yang harus bertanggung jawab terkait kasus ini. Ada sejumlah pihak yang akan kita periksa terkait kasus ini, diantaranya tim sembilan pembebasan lahan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan mantan Bupati Muna LM Baharuddin, akan kita periksa,” ujar sapaan akrab BT itu.
Saat ini kata Badrut, pihaknya sudah memeriksa mantan teler bank BNI Raha, kepala PLN Cabang Bau bau, (terpidana), mantan kades Lasunapa La Ode Mbirita, dan mantan kepala BPN Raha Arifin (terpidana), serta belasan warga yang menerima pembayaran pembebasan lahan PLTU Lasunapa.
BACA JUGA :Disinyalir Rekrutan Bidan PTT Muna Syarat Pungli