Soal Kasus DAK Muna, Jaksa Periksa Empat Pejabat

Ilustrasi Dok koran Sultra
Ilustrasi Dok koran Sultra

RAHA, KORAN SULTRA,Kejari Muna, Sulawesi Tenggara, memeriksa empat orang pejabat lingkup pemeritah Kabupaten Muna, berkait kasus dugaan korusi Dana Anggran Khusus (DAK) tahun 2015 sebesar Rp 200 milyar.

Mereka adalah Kepala Kas Daerah (Kasda) Idrus Gafiruddin, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU), yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), La Sanudin, Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Adi Mulya, serta mantan Kabid Program Pengendalian dan Evaluasi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), yang kini menjabat sebagai Kabid Sosial Ekonomi dan Pemerintahan di Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Nasrun Bula.

Dalam pemeriksaan itu, di lakukan secara terpisah, Kepala Kas Daerah (Kasda) Muna, yang tiba pukul 09.00 wita, langsung memasuki ruang Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, yang kemudian menjalani pemeriksaan secara tertutup. Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 10.30 Wita, pemeriksaan Idrus pun di lanjutkan ke ruang Kepala Seksi Pidana Umum.

Sedangkan tiga pejabat lainnya menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Intel. Pemeriksaan sempat di hentikan sekitar pukul 13.15 wita, kemudian dilanjutkan pada pukul 14.00 wita. Sebab, pihak Kejari meminta agar ke empat pejabat tersebut melengkapi dokumen untuk di lanjutkan pemeriksaan.

“Belum selesai, pemeriksaan akan di lanjutkan pukul 14.00 wita. Istrahat makan siang, sekaligus melengkapi dokumen untuk melanjutkan pemeriksaan,” ujar Kasi Pidum Y. Ari Sepdiandoko, Rabu (15/3).

Saat ditanyakan berapa pertanyaan yang disodorkan pada kepala Kasda Muna, Kasi Pidum enggan berkomentar.

“Bukan soal ada berapa pertanyaan, yang jelas apa yang saya tanyakan harus di jawab, “Tegasnya.

Kasi Intel Kejaksaan La Ode Abdul Sofian, yang ditemui diruang kerjanya mengungkapkan, pemeriksaan ke empat pejabat itu belum selesai. Sebab, pihaknya masih terus melakukan pendalaman, apa pemeriksaannya dihentikan atau justru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

“Dalam kasus DAK ini, kita masih terus melakukan pedalaman, itu di karenakan banyaknya proyek pekerjaan fisik yang ada. Melalui ekspos kita akan simpulkan berhenti atau di lanjutkan, “Ungkapnya.

Diakui La Ode Abdul sofian, bahwa ada 62 paket proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari DAK tahun 2015 lalu, sehingga untuk mempercepat prosesnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, turun langsung untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Ada 62 kontrak di DAK 2015 lalu. Untuk segera menuntaskan kasus ini, makanya Pimpinan (Kajari) turun langsung, mengambil strategi. Sebenarnya kita (tim penyidik red) sudah rumuskan mempercepat prosesnya, tetapi kebijakan sepenuhnya ada pada pimpinan,” tutupnya.

Baca Juga : Dua Pejabat Butur Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kontributor : Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *