Kabag Humas Muna, Amiruddin Ako
Kabag Humas Muna, Amiruddin Ako

RAHA, KORAN SULTRA-Isu dugaan terjadi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh beberapa oknum pegawai di Kabupaten Muna terkiat pengurusan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honorer, mendapat respon dari Bupati Muna, LM Rusman Emba. Apalagi, masalah ini sudah pernah menjadi perhatian DPRD Kabupaten Muna.

Terkait masalah ini, Bupati Muna, LM. Rusman Emba mengingatkan seluruh Kepala SKPD agar jangan melakukan tindakan pungli.

“Diharapakan seluru SKPD dalam pengurusan validasi PNS, ataupun honorer kontrak suka rela tidak boleh ada pungutan liar, kalaupun ada pungli hubungi kami,” ujar Bupati Muna, LM. Rusman Emba melalui Kabag Humasnya, Amiruddin Ako, Jumat (18/3).

Ia mempertegas beberapa tahapan akan dilakukan dalam penindakan oknum mencoba bermain dalam merugikan masyarakat maupun beberapa PNS yang melakukan berbagai pengurusan.

Sebab, saat ini kata dia Bupati Muna telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/411 tanggal 13 februari 2017 tentang ketertiban adiministrasi, pegawai negeri sipil maupun tenaga honorer, kontrak, sukarela dilingkup pemerintah kabupaten Muna.

hal ini dipertegas adanya isu indikasi Pungli dijajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Muna. Dalam isu yang berkembang, ada pihak oknum yang melakukan pungli dengan nilai mulai Rp 100 ribu, bahkan hingga senilai Rp 500 ribu pe orang.

“Ia kalau memang itu terjadi, maka konsekuensinya akan diterimah oleh oknum tersebut. Berdasarkan intruksi bupati dengan tegas, pungli apapun tidak boleh dan bakal diberikan sangsi hukum,” tegasnya.

Amiruddin Ako mengingatkan, jika saat ini Pemda Muna telah melakukan penanda tanganan kerjasama MoU dengan Kejaksaan dibidang hukum perdata dan tata usaha Negara di Galampano Raha, Senin (13/3) lalu.

“jangan ada pungli dari segi apapun, karena Pemda Muna sudah teken MoU dengan pihak Kejari Muna, ” jelas Amiruddin Ako.

Baca juga : Beredar Pengangkatan K2 di Muna, Humas: Ini Hanya Validasi

Kontributor : Bensar
Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here