Organisasi AJI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Di Muna

salah seorang jurnalis Kolaka Pos, Ahmad Effendi (30) saat melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pegawai RSUD Muna Foto: Bensar
salah seorang jurnalis Kolaka Pos, Ahmad Effendi (30) saat melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pegawai RSUD Muna Foto: Bensar

RAHA, KORAN SULTRA-Organisasi profesi jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan beberapa pegawai (RSUD) Kabupaten Muna pada Senin (27/3) terhadap salah seorang jurnalis Kolaka Pos, Ahmad Effendi (30) saat melakukan peliputan.

Sebelumnya jurnalis tersebut telah melakukan upaya konfirmasi terhadap dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 5000 per SK. Pada saat melakukan konfirmasi kedua kalinya yang diikuti pengambilan gambar, beberapa staf marah dan mencoba merebut kamera jurnalis. Bahkan, beberapa orang hendak menganiaya jurnalis tersebut.

“Aksi kekerasan dan menghalang halangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran Undang-Undangn(UU), 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1, pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000, “tegas

Ketua AJI Kendari Zainal A Ishaq,bersama Divisi Advokasi La Ode Pandi Sartiman, Selasa, (28/3) lewat siaran Whatsappnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap korban dan telaah terhadap video yang dibagikan, tindakan yang dilakukan beberapa oknum pegawai negeri sipil di RSUD Muna sebagai bentuk pembungkaman demokrasi, intimidasi dan perlawanan terhadap kebebasan pers. dijelaskan pula dalam pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Salah seorang pegawai di RSUD meminta berusaha merebut kamera milik Jurnalis di Muna
Salah seorang pegawai di RSUD meminta berusaha merebut kamera milik Jurnalis di Muna

“Tindakan mereka itu telah bertentangan aturan, yang menjadi salah satu produk reformasi.Dalam Pasal 4 ayat 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ” bebernya.

Untuk itu, AJI tidak mentolerir mereka yang berusaha menghalangi kebebasan petlrs dan kemerdekaan berekspresi serta upaya membungkam demokrasi.

“bagi masyarakat atau narasumber yang keberatan dengan karya jurnalistik, agar menempuh mekanisme sesuai UU Pers, berupa hak jawab, bukan dengan kekerasan.” paparnya.

AJI Kendari turut mendesak Kepolisian Resor (Polres) Muna untuk mengusut tuntas kasus ini.

“karena tindakan pelaku telah menimbulkan trauma dan mencoreng semangat reformasi,” ujarnya.

Hingga akhirnya, Wartawan Kolaka Pos melaporkan tindakan tersebut ke Polres Muna dengan laporan polisi nomor :STTLP/79/III/2017/Sultra/Res Muna Laporan tersebut masuk Pada hari Senin (27/3) sekitar 13.20 Wita.

AJI dan IJTI menggelar rapat koordinasi persiapan aksi Damai besok, mengecam tindakan pegawai RSUD Muna terhadap dua orang jurnalis.

Kontributor : Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *